Suara Hukum.live, KARAWANG – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan. Mereka diduga kuat menjalankan praktik pengobatan tanpa izin resmi dari instansi berwenang, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama, memicu kekhawatiran akan keselamatan dan kualitas layanan kesehatan yang diberikan. Warga Desa Mulyajaya banyak yang mengaku tidak mengetahui apakah para nakes tersebut memiliki surat izin praktik (SIP) yang sah, atau setidaknya terdaftar secara resmi di Dinas Kesehatan setempat.
"Kami jadi khawatir, apakah pengobatan yang mereka berikan ini aman atau tidak. Soalnya, tidak ada papan praktik resmi atau izin yang jelas terpampang," ujar salah seorang warga Mulyajaya yang enggan disebut namanya.
Praktik pengobatan tanpa izin resmi tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga berpotensi membahayakan pasien. Tanpa pengawasan dari otoritas kesehatan, tidak ada jaminan bahwa standar pelayanan dan sterilisasi alat dipenuhi. Selain itu, pemberian obat-obatan tanpa resep atau diagnosis yang tepat dari tenaga medis berwenang dapat menimbulkan efek samping serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait dugaan praktik ilegal ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Keberadaan nakes ilegal ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan kompetensi tenaga kesehatan sebelum memanfaatkan jasanya. Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.