Suara Hukum.live, Karawang – Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH, beserta tiga anggotanya atas dugaan penyelundupan sabu, sebagaimana ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bukan hanya mencoreng citra kepolisian di Kalimantan Utara, melainkan memicu sorotan nasional terhadap akuntabilitas internal institusi Polri. Peristiwa ini menjadi preseden hukum yang krusial, menyoroti urgensi penegakan integritas di seluruh jajaran kepolisian, termasuk di wilayah industri strategis seperti Karawang, yang rentan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
Advokat Abby, seorang praktisi hukum berpengalaman yang telah menangani beragam perkara pidana dan perdata di Indonesia, menyoroti tanggung jawab hukum yang melekat pada pimpinan satuan.
"Kasus Nunukan harus menjadi yurisprudensi internal yang mengikat bagi seluruh Kapolres di Indonesia, termasuk Kapolres Karawang. Tanggung jawab komando ( command responsibility) tidak dapat dikesampingkan. Kapolres Karawang saat ini, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, memiliki mandat hukum untuk memastikan integritas institusional jajarannya. Kelalaian dalam pengawasan internal dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana dan/atau perdata serta diskreditasi publik terhadap kredibilitas pimpinan," tegas Abby.
Menurut Abby, dinamika sosial di Karawang menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dibangun melalui praktik integritas dan profesionalisme, namun dapat runtuh akibat pelanggaran hukum oleh aparat. Kegagalan seorang Kapolres dalam menjalankan fungsi pengawasan melekat secara efektif dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
"Ini bukan spekulasi hukum. Ini adalah prinsip tanggung jawab jabatan. Apabila terbukti adanya pembiaran (omission), kelalaian (negligence), atau bahkan keterlibatan aktif atau pasif dari anggota dalam tindak pidana, seperti kasus narkoba, maka terdapat dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, serta gugatan perdata, termasuk potensi gugatan class action dari masyarakat yang dirugikan," jelas Abby, menekankan aspek litigasi yang mungkin timbul.
Abby lebih lanjut menyatakan bahwa Abby Justice Law Firm siap menjalin kolaborasi strategis dengan Polres Karawang dalam merumuskan dan mengimplementasikan sistem pengawasan partisipatif berbasis masyarakat.
"Kami bukan entitas oposisi, melainkan mitra hukum strategis. Sinergi antara masyarakat sipil dan institusi kepolisian adalah esensial untuk mewujudkan ekosistem hukum yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai tindakan segelintir oknum meruntuhkan legitimasi dan reputasi yang telah dibangun oleh anggota kepolisian yang berintegritas di Karawang," imbuhnya.
Sebagai langkah konkret, Abby mengusulkan pembentukan Tim Pengawas Etika dan Integritas Independen. Tim ini akan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi hukum, dan praktisi hukum untuk secara berkala melakukan audit kinerja dan integritas aparat kepolisian di Karawang, guna menjamin prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
"Jika kepolisian berkeinginan untuk menjadi institusi yang dipercaya rakyat, maka keterbukaan informasi publik, komitmen terhadap integritas, dan keberanian untuk melakukan pembersihan internal adalah fondasi utamanya. Tidak perlu menunggu intervensi dari pusat. Lakukan reformasi internal secara proaktif. Kami siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan," pungkas Abby.
Penulis : Hend