Suara Hukum,Live, KARAWANG – Di tengah bayang-bayang kasus dugaan korupsi yang menyeret Plt Direktur Utama PD Petrogas Persada, Giovanni Bintang Raharjo, Kejaksaan Negeri Karawang terus mendalami penyidikan. Namun, roda pemerintahan di Kabupaten Karawang tak berhenti. Sebuah langkah berani diambil Pemkab dengan merampungkan seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PD Petrogas Persada, sebuah entitas yang vital dalam pengelolaan minyak dan gas di "Kota Pangkal Perjuangan" ini.
Pada Senin, 28 Juli 2025, babak baru dibuka untuk PD Petrogas. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, secara resmi menunjuk Yayat Rohayati, Kepala Bagian Ekonomi Setda Karawang, sebagai Ketua Dewas Petrogas dari unsur pemerintahan. Tak sendirian, Agus Rivai, seorang profesional yang lolos seleksi ketat Panitia Seleksi (Pansel), turut dikukuhkan sebagai Anggota Dewas. Keduanya menandatangani pakta integritas dan menerima Surat Keputusan (SK), menandai dimulainya tugas berat mereka.
"Saya titipkan kepada Dewas yang baru untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tolong bekerja yang baik," tegas Bupati Aep, menaruh harapan besar pada pundak Dewas yang baru. Pesan ini bukan sekadar formalitas, melainkan seruan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola perusahaan yang bersih.
Menariknya, dalam upaya mengisi kekosongan jabatan direksi Petrogas, Pemkab Karawang mengambil langkah tak biasa: menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang. Langkah ini bukan tanpa alasan. Dengan status perusahaan yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum, pendampingan dari aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan setiap tahapan restrukturisasi berjalan sesuai koridor hukum dan menghindari jebakan di masa depan.
Yayat Rohayati, Ketua Dewas baru, menjelaskan bahwa fokus awal adalah pembenahan struktur organisasi. "Saat ini kita lakukan restrukturisasi organisasi dulu, dengan pendampingan dari Kejaksaan," jelas Yayat, seperti dilansir dari JabarNet.com. Ia menambahkan bahwa Dewas saat ini sudah lengkap, tinggal disesuaikan dengan formasi direksi, minimal dua orang: satu independen dan satu dari internal Pemda.
Salah satu tantangan awal yang mencuat adalah soal honor Dewas. Yayat jujur mengakui bahwa saat ini belum ada ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mengenai hal tersebut. "Belum ada aturannya, belum ada SOP. PD Petrogas belum ada apa-apanya, berarti semuanya harus disusun dulu," terangnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Dewas yang terpilih tetap harus mulai bekerja, bahkan tanpa digaji di awal, sembari menunggu aturan honorarium dibuat. Ini menunjukkan komitmen awal yang kuat dari para pengawas.
Yayat menargetkan proses restrukturisasi PD Petrogas ini rampung pada tahun 2025. "Targetnya tahun ini harus selesai. Pokoknya restrukturisasi dulu. Kan Dewas sudah ada, tinggal dilanjutkan," ujarnya optimis. Ia menekankan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati dan profesional, dengan pendampingan hukum yang ketat dari Kejaksaan untuk menghindari kesalahan di tengah situasi hukum yang sensitif.
Untuk proses pemilihan direksi nantinya, Yayat menambahkan bahwa akan dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK) oleh tim Panitia Seleksi. Yang patut digarisbawahi, pendanaan untuk seluruh proses restrukturisasi dan seleksi ini tidak akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Anggarannya bukan dari APBD, tapi dari BUMD itu sendiri," pungkas Yayat. Ini mengindikasikan upaya kemandirian finansial dan akuntabilitas dalam pemulihan PD Petrogas.
Pendampingan Kejaksaan, menurut Yayat, menjadi sangat penting agar segala sesuatunya disusun dengan benar dan tidak menimbulkan masalah hukum baru. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi PD Petrogas Persada untuk bangkit dari keterpurukan, beroperasi secara transparan, dan kembali memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan Karawang. Apakah restrukturisasi ini akan menjadi angin segar yang mampu membersihkan citra dan kinerja BUMD migas Karawang? Waktu akan menjawab.
Punulis : Kinah
Editor : Hend