Suara Hukum.Live, KARAWANG – Kabar kurang menggembirakan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024, KPK menempatkan Karawang dalam zona waspada tindak pidana korupsi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
Ujang menyebutkan, nilai SPI Karawang hanya mencapai 72,1 poin, tergolong rendah di mata KPK. "Skor ini menunjukkan bahwa respons masyarakat dan internal pemerintahan terhadap langkah-langkah antikorupsi masih belum kuat," jelasnya, menyoroti celah yang perlu segera diperbaiki.
Menariknya, di balik skor SPI yang rendah, Ujang juga mengakui bahwa langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sebenarnya sudah cukup baik. Hal ini tercermin dari skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Karawang yang mencapai 94 poin. MCP sendiri merupakan indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi.
Kontras antara skor MCP yang tinggi dan SPI yang rendah ini menimbulkan pertanyaan. MCP mengukur implementasi program pencegahan, sementara SPI menangkap persepsi dan pengalaman nyata masyarakat serta internal birokrasi terkait praktik korupsi. Ini mengindikasikan bahwa meski secara sistem sudah ada perbaikan, penerapannya di lapangan dan persepsi integritas masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Ujang menekankan pentingnya konsistensi dalam perbaikan tata kelola, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen ASN. Harapan KPK sangat jelas: Karawang dapat mencapai skor SPI di atas 78 poin pada tahun ini agar bisa masuk kategori "terjaga" dan memiliki zona integritas yang lebih kuat.
Menanggapi hasil SPI ini, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut baik kolaborasi dengan KPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Ia menegaskan komitmennya untuk menjauhkan praktik-praktik koruptif, terutama jual beli jabatan, di lingkungan Pemkab Karawang.
"Di era saya, tidak ada jual beli jabatan. Semua harus sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat," tegas Bupati Aep. Ia menambahkan, "Kami ingin memastikan bahwa anggaran benar-benar kembali untuk rakyat." Pernyataan ini menunjukkan tekad kuat pemimpin daerah dalam membenahi birokrasi dan mengembalikan kepercayaan publik.
Hasil SPI ini menjadi peringatan keras sekaligus momentum bagi Pemkab Karawang untuk bekerja lebih ekstra. Dengan dukungan KPK dan komitmen kepala daerah, upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Karawang diharapkan dapat segera terwujud. Akankah Karawang mampu melompat dari zona waspada menuju zona integritas yang lebih kuat di tahun ini? Jawabannya ada pada konsistensi dan implementasi nyata di lapangan.
Penulis : Kinah
Editor : Yerrydewa