Suara Hukum.Live, KARAWANG - Ratusan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang menyuarakan keberatan hukum terhadap kebijakan sepihak PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kebijakan ini, yang memangkas pasokan gas hingga 60%, dinilai berpotensi kuat sebagai tindakan wanprestasi atau cidera janji atas perjanjian yang telah disepakati bersama.
Ketua Apindo Karawang, H. Abdul Syukur, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam hubungan bisnis. "Setiap perusahaan memiliki Memorandum of Understanding (MOU) dengan PGN yang mengikat kedua belah pihak. Di dalamnya, termuat klausul mengenai volume minimum pemakaian gas yang harus dibayar oleh perusahaan," jelas H. Syukur.
Menurut H. Abdul Syukur, selama ini perusahaan industri tetap berkewajiban membayar biaya pemakaian gas sesuai volume minimum yang tertera dalam kontrak, meskipun pemakaian riil di lapangan lebih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa klausul kontrak tersebut mengikat dan memiliki konsekuensi finansial bagi pihak perusahaan.
"Misalnya, dalam MOU disebutkan pemakaian gas 4-7 meter kubik, maka meskipun kami hanya pakai 3 meter kubik, kami tetap harus bayar sesuai minimal yang disepakati, yaitu 4-7 meter kubik. Ini adalah kewajiban kami," paparnya.
Namun, kini PGN justru bertindak sebaliknya. Perusahaan pelat merah itu secara sepihak memangkas pasokan gas hingga 60% dengan alasan "mengikuti kebijakan dari pusat." Tindakan ini, menurut Apindo, sangat merugikan dan mencederai perjanjian yang ada. "Jika kami dikenakan sanksi saat tidak memenuhi kewajiban kami, maka kami juga menuntut konsekuensi hukum yang jelas saat PGN tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk memasok gas sesuai kontrak," tegas H.Abdul Syukur.
Penurunan pasokan gas yang tak terduga ini berdampak langsung pada proses produksi 260 perusahaan anggota Apindo. Tanpa pasokan yang stabil, produksi terancam macet, yang pada akhirnya memicu kerugian finansial besar.
Batalnya audensi secara sepihak oleh PGN, di mana manajer PGN tidak hadir, semakin memperkeruh situasi. Apindo melihat ini sebagai bentuk ketidakseriusan PGN dalam menyelesaikan potensi sengketa hukum yang muncul.
Pihak Apindo berharap audensi dapat segera dijadwalkan ulang. Mereka menuntut tidak hanya penjelasan, melainkan juga kejelasan mengenai pertanggungjawaban hukum PGN atas kerugian yang dialami perusahaan akibat kebijakan sepihak ini. Apindo mendesak agar PGN mematuhi kembali klausul-klausul dalam perjanjian yang telah mereka tandatangani bersama.
penulis : Red
