MA Tolak Kasasi, Samsul Tarigan Belum Dieksekusi



BINJAI - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasinya dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Putusan yang mengharuskan Samsul menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara tersebut telah keluar sejak 13 Juni 2025.


Keputusan MA ini membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberikan hukuman ringan berupa masa percobaan. Hal ini memastikan Samsul terbukti secara ilegal menguasai lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang.


Saat dihubungi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Novrianto Sihombing menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari MA. "Kami baru menerima relaas dari PN Binjai. Dasar eksekusi adalah salinan putusan yang sudah inkracht," ujar Novrianto pada Kamis (31/7/2025).


Novrianto memperkirakan salinan putusan tersebut akan diterima dalam waktu dua minggu, sehingga eksekusi bisa segera dilakukan.


Namun, pihak PN Binjai memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Humas PN Binjai, Mukhtar, menyatakan bahwa pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan kasasi Samsul Tarigan sudah diterima. "Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan," kata Mukhtar.


Ketika ditanya kapan salinan putusan tersebut diterima dan diserahkan ke Kejari Binjai, Mukhtar mengaku tidak mengingat secara pasti. "Lupa saya kapan turun, saya masih ikut Zoom meeting dengan pengadilan tinggi," jelasnya.


Kasus ini bermula ketika Samsul Tarigan, yang dikenal sebagai salah satu pimpinan ormas di Sumatera Utara, terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik PTPN II. Sebanyak 75 hektare digunakan untuk perkebunan sawit, sementara sisanya dijadikan lokasi hiburan malam.


Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Samsul mengajukan permohonan pemasangan listrik ke PT PLN untuk tempat hiburan malam tersebut, yang awalnya bernama Titanic Frog sebelum berganti menjadi Cafe Flower. Permohonan diajukan pada 17 April 2017 dan listrik aktif pada 29 Mei 2017.


Atas perbuatannya, Samsul didakwa melanggar Pasal 55 huruf a juncto Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Vonis 1 tahun 4 bulan dari PN Binjai kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya sempat diubah menjadi hukuman percobaan oleh Pengadilan Tinggi Medan.


Meskipun putusan MA telah keluar sejak Juni 2025, hingga berita ini diturunkan (5/8/2025), Samsul Tarigan masih belum dieksekusi. Publik pun menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.