Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pemagaran dengan nomor kontrak 027.03.ppk/SPK/10260604000-POKIR/pendas/VII/2025 ini memiliki anggaran sebesar Rp189.284.000. Dana yang bersumber dari APBD Jawa Barat ini seharusnya digunakan untuk membangun pagar yang kokoh demi keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah. Namun, pihak pelaksana diduga mengurangi volume galian pondasi yang seharusnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan kecurangan ini mencuat setelah pekerjaan dinilai tidak memenuhi standar teknis. Pengurangan volume galian pondasi sangat krusial karena dapat memengaruhi kekuatan dan ketahanan pagar dalam jangka panjang. Jika tidak sesuai spesifikasi, pagar tersebut berisiko roboh atau rusak dengan mudah, yang tentu akan membahayakan warga sekolah.
Sementara itu, Kepala SDN Sindangmukti 2, Badrurahman, mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap pembangunan sekolahnya. Meski demikian, ia secara tegas meminta agar pelaksana proyek, CV Pakar Bangun Konstruksi, bekerja sesuai dengan RAB yang telah ditentukan.
"Kami berterima kasih atas pembangunan ini, tetapi kami juga berharap pekerjaan ini dilakukan sesuai dengan RAB," ujarnya.
Pernyataan kepala sekolah ini menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Olahraga, untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan di sekolah agar dana negara tidak disalahgunakan dan hasilnya benar-benar bermanfaat.