Suara Hukum.Live, Karawang, 14 Agustus 2025 — Polres Karawang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah memaparkan hasil signifikan dari operasi yang berlangsung sepanjang Juli 2025. Total 19 kasus berhasil diungkap dengan menjaring 24 tersangka dari berbagai kalangan.
"Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 24 tersangka," ujar AKBP Fiki, didampingi Kasat Narkoba. "Pengungkapan ini mencakup beragam jenis narkotika, mulai dari sabu-sabu, tembakau gorila, hingga obat keras terlarang."
Dari total kasus yang diungkap, sabu-sabu mendominasi dengan 11 kasus dan 15 tersangka. Sementara itu, tembakau gorila atau sintetis tercatat dalam 5 kasus dengan 6 tersangka, dan obat keras tertentu terungkap dalam 3 kasus dengan 3 tersangka.
Kapolres Fiki menyoroti bahwa modus operandi para pelaku cukup bervariasi. Pengedar sabu-sabu masih menggunakan metode klasik "tempel" di lokasi-lokasi tertentu. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, terungkapnya kasus produksi tembakau gorila. Pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga meracik sendiri narkotika tersebut sebelum dijual kembali. Sementara itu, penjualan obat keras terlarang dilakukan secara langsung melalui sistem COD (Cash on Delivery).
Dalam konferensi pers ini, Kasat Narkoba Polres Karawang memaparkan dua kasus yang dianggap paling menonjol.
Pada 16 Juli 2025, Satuan Narkoba berhasil menangkap seorang berinisial J di rumahnya di Cikpek, Desa Laban Jaya, Pedes. Dari tangan J, petugas menyita barang bukti sabu seberat 138,3 gram, yang dikemas dalam 96 paket siap edar.
"Modus operandinya, J mengedarkan sabu dengan membagi-bagi menjadi paket kecil dan menyimpannya di mesin," jelas Kasat Narkoba. Penangkapan ini membongkar jaringan pengedar sabu yang beroperasi dalam skala besar.
Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan produsen tembakau gorila. Meskipun rincian lebih lanjut belum diungkapkan, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Karawang tidak lagi sekadar jual-beli, melainkan telah merambah ke tahap produksi. Ini menjadi sinyal bahaya baru yang perlu diwaspadai, mengingat dampaknya yang bisa menjangkau lebih luas.
AKBP Fiki menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman pidana berat.
Kasus sabu-sabu: Pelaku diancam dengan hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, tergantung berat barang bukti.
Tembakau gorila: Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Obat keras terlarang: Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun hingga 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Karawang dalam memerangi narkotika. Dengan berbagai modus operandi yang semakin canggih, peran aktif masyarakat dan penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga Karawang bersih dari bahaya narkoba.