Karawang Bergerak! Tertibkan Parkir Liar, Dishub dan Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Demi Kelancaran Lalu Lintas

 


Suara Hukum.live. KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara masif menggelar Operasi Penertiban Parkir Liar. Langkah tegas ini diambil untuk mengurai kesemrawutan dan mengembalikan fungsi jalan demi kepentingan publik.


Operasi gabungan ini menargetkan titik-titik rawan yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena sering terjadi penyempitan lajur dan kemacetan, terutama di area fasilitas umum dan jalur-jalur protokol. Penertiban ini merupakan komitmen Pemkab Karawang untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.


Kepala Dishub Karawang menyatakan bahwa parkir liar bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga menjadi salah satu biang keladi utama terganggunya arus lalu lintas dan peningkatan risiko kecelakaan.


"Aksi parkir sembarangan ini sudah sangat mengganggu. Kami tidak akan toleransi lagi. Penertiban ini harus dilakukan demi mewujudkan Karawang yang lebih tertib dan aman," tegasnya.


Dalam operasi ini, petugas gabungan Dishub dan Satpol PP tidak segan mengambil tindakan tegas, mulai dari penggembosan ban, penilangan, hingga penderekan kendaraan yang secara nyata menghambat pergerakan. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan.


Melalui giat ini, Dishub Karawang mengajak seluruh Wargi Karawang untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum. Kesadaran untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan adalah kunci utama dalam mendukung terciptanya Karawang sebagai kota yang tertata, lancar, dan aman bagi semua.


Menurut Anda, area mana di Karawang yang paling mendesak untuk ditertibkan dari parkir liar, dan sanksi apa yang paling efektif untuk membuat pelanggar jera?

Penulis ; Kin

Editor : Yerrydewa