RSUD Rengasdengklok Resmi Dibuka, Bukti Sinergi Pemerintah-Perusahaan Wujudkan Kesehatan Merata



Suara Hukum.Live, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang merayakan hari jadinya yang ke-392 dengan sebuah terobosan penting di bidang kesehatan. Pada Minggu, 14 September 2025, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok resmi beroperasi, menjadi tonggak sejarah bagi pemerataan layanan kesehatan di Karawang Utara.


Dibangun dengan anggaran ambisius senilai Rp255 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), RSUD ini dilengkapi fasilitas modern. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa RSUD Rengasdengklok menyediakan 130 tempat tidur, termasuk untuk pasien BPJS, serta sembilan ruang IGD, empat ruang operasi canggih, dan ruang isolasi khusus penyakit menular pernapasan.



Lebih dari sekadar peresmian, acara ini juga menjadi momen penghargaan atas kolaborasi apik antara pemerintah dan sektor swasta. Sebanyak 30 perwakilan perusahaan hadir sebagai bentuk dukungan. Dalam acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan penghargaan khusus atas kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) yang luar biasa.


PT Pertamina meraih penghargaan dari pemerintah kabupaten karawang  posisi teratas (Top One), disusul Pupuk Kujang (Top Two), dan Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC) (Top Three). Penghargaan ini menunjukkan peran vital perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Bupati Aep Syaepuloh menyatakan optimisme bahwa dengan kehadiran RSUD Rengasdengklok, program Universal Health Coverage (UHC) dapat sepenuhnya dinikmati masyarakat mulai Januari tahun depan.


"Harapan kami, masyarakat Karawang Utara tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan. RSUD ini adalah jawaban nyata atas kebutuhan mereka," pungkas Aep.