Suara Hukum.Live. KARAWANG – Inspektorat Kabupaten Karawang bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat. Tak hanya sekadar memeriksa, tim audit yang berjumlah 10 orang ini secara serius menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, untuk anggaran tahun 2023 dan 2024.
Audit ini bukan hal biasa, melainkan langkah sigap yang didasari laporan warga terkait anggaran ketahanan pangan 2023 dan pengelolaan keuangan desa tahun 2024. Wakil Penanggung Jawab Inspektorat, Deni Rahmat, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat tugas resmi bernomor 700/247/ASIX/2025, yang juga diperkuat oleh surat dari DPMD Karawang dan Kecamatan Tempuran.
"Ini bukan sekadar pemeriksaan rutin, tapi respons atas laporan masyarakat. Kita akan telusuri dari hulu ke hilir," ujar Deni.
Audit ini semakin urgen karena adanya mandat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan review. Langkah ini vital agar penyusunan anggaran tahun 2026 tidak terhambat.
Tim ahli Inspektorat, yang masing-masing memiliki tugas spesifik, fokus pada dua isu utama:
Anggaran Ketahanan Pangan 2023: Dana desa yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan menjadi sorotan utama.
Pengelolaan Anggaran Desa 2024: Semua alokasi anggaran akan diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan penyalahgunaan yang dilaporkan masyarakat.
Pemeriksaan tak hanya berkutat pada dokumen. Tim Inspektorat akan melakukan wawancara langsung dengan para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024 untuk memastikan prosedur dan penyalurannya sudah tepat.
Selain itu, Inspektorat akan memeriksa fisik pekerjaan pembangunan yang menggunakan dana desa dan APBD. Untuk itu, Deni Rahmat berharap ada pendamping di lapangan yang bisa menunjukkan titik lokasi proyek agar audit fisik bisa dilakukan secara akurat.
Perangkat Desa dalam Sorotan: Bukan Hanya Anggaran, Tapi Kinerja
Audit ini tidak hanya menyasar bendahara. Seluruh perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), bendahara, hingga Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), akan diperiksa.
Sejumlah personel kunci Inspektorat ditugaskan untuk tugas khusus:
Ibu Aisyah Amini: memeriksa bendahara desa.
Ibu Carry: memeriksa dana desa, DBH, dan APBD tahun 2023.
Ibu Nining Sariningsih SMM dan Ibu Mira: memeriksa dana desa tahun 2024.
Lutfi: memeriksa Kaur Umum dan Perencanaan, khususnya terkait pengadaan barang kantor dan penatausahaan investasi.
Lebih dari itu, Inspektorat juga akan memeriksa apakah tupoksi (tugas pokok dan fungsi) perangkat desa sudah dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (Perpu), terutama terkait kewajiban penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) yang harus disesuaikan dengan penambahan masa bakti dua tahun. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat terjamin.
Akankah audit ini mengungkap penyimpangan yang tersembunyi? Hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu bagi nasib pengelolaan keuangan Desa Pancakarya ke depan.