Karawang Resmi 'Patenkan' Jati Diri: Corak Padi Lokal Siap Mendunia, ASN Wajib Batik Setiap Kamis



Suara Hukum.Live.  KARAWANG – Di tengah hiruk-pikuk Hari Batik Nasional, Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh mengambil langkah strategis yang melampaui seremoni. Karawang, yang selama ini dikenal sebagai "Lumbung Padi Nasional" dan sentra industri, kini menegaskan posisinya sebagai penjaga warisan budaya dengan rencana mendesak: mematenkan Batik Karawang.


Langkah ini bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah deklarasi bahwa di balik sawah yang membentang dan pabrik yang menjulang, Karawang menyimpan kekayaan identitas yang siap diakui dunia.


Bupati Aep Syaepuloh menyoroti bahwa batik jauh melampaui sekadar kain. "Setiap helai batik menyimpan cerita, identitas, dan kebanggaan tentang siapa kita," ujar Bupati, menekankan pentingnya warisan budaya yang telah diakui dunia ini.


Karawang, yang memiliki narasi budaya yang unik, melahirkan Batik Karawang dari kearifan lokal yang kuat. Motifnya terinspirasi langsung dari DNA wilayah tersebut:


Corak Padi: Merepresentasikan identitas Karawang sebagai daerah agraris dan lumbung pangan Indonesia.


Motif Sungai dan Laut: Mencerminkan geografi dan kehidupan masyarakat pesisir Karawang.


Unsur Budaya Khas: Detail yang membedakan Batik Karawang dari kekayaan batik daerah lain.


Kain-kain ini bukan hanya estetika, tetapi menjadi narator visual sejarah, alam, dan kehidupan sehari-hari masyarakat Karawang.


Mandat Hukum dan Gerakan Budaya ASN

Untuk melindungi kekayaan visual ini dari klaim pihak lain dan mengangkatnya ke panggung yang lebih besar, Pemkab Karawang akan segera memproses paten Batik Karawang sebagai Warisan Budaya Asli.


"Langkah ini penting agar batik khas kita memiliki perlindungan hukum dan bisa dikenal lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional," tegas Bupati Aep.


Tak hanya berhenti di ranah legalitas, Pemkab Karawang juga meluncurkan Gerakan Budaya ASN sebagai bentuk pelestarian nyata. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menggunakan batik setiap hari Kamis.


Aturan berpakaian ini diubah menjadi sebuah lifestyle dan komitmen mingguan. Ini memastikan bahwa Batik Karawang secara de facto "hadir, hidup, dan menjadi kebanggaan kita setiap minggu" di lingkungan pemerintahan, memberikan dampak ekonomi langsung bagi perajin lokal sekaligus menanamkan rasa memiliki pada seluruh jajaran birokrasi.


Dengan memadukan perlindungan hukum (paten) dan konsumsi wajib (ASN), Karawang sedang merancang strategi dua arah untuk memastikan Batik Karawang tidak hanya lestari, tetapi juga berkembang dan menjadi aset identitas bangsa yang diwariskan kepada generasi mendatang. Ini adalah cara Karawang merawat jati diri di tengah derasnya modernisasi.