Karawang, Jurnalis Pro Justitia - Pernyataan salah satu Direktur Pusat Studi yang menyebut gugatan terhadap Keputusan Bupati Karawang No. 973/Kep.502-Huk/2018 (tertanggal 25 November 2021) "salah kamar" karena seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini mendapat tanggapan keras dari praktisi hukum sekaligus kuasa hukum pemohon, Andhika Kharisma, S.H., CPL.
Andhika Kharisma menegaskan bahwa pendapat tersebut berpotensi menyesatkan karena gagal membedakan esensi antara produk hukum yang bersifat pengaturan (regeling) dan keputusan (beschikking), terlepas dari judul formal dokumennya.
Menurut Andhika, pendapat yang menyarankan gugatan ke PTUN tidak memahami substansi dari Keputusan Bupati tersebut.
Suara Hukum.Live, Keputusan Bupati yang Dipermasalahkan: SK Bupati Karawang ini, meskipun berlabel "Keputusan," faktanya bersifat pengaturan (regeling) karena berdampak secara umum bagi seluruh wajib pajak di Karawang.
- Peraturan (Regeling): Ditujukan untuk semua orang (bersifat umum) dan berlaku terus-menerus.
- Keputusan (Beschikking): Ditujukan untuk orang tertentu saja (bersifat individual) dan merupakan produk Tata Usaha Negara.
Andhika mengutip pakar hukum tata negara, termasuk Jimly Asshiddiqie dan mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, yang sepakat bahwa produk hukum yang bersifat umum dan berlaku untuk banyak orang dikategorikan sebagai peraturan meski judulnya adalah "keputusan."
Selain masalah substansi, Andhika Kharisma juga menyoroti aspek jangka waktu gugatan yang menjadi alasan kuat mengapa Mahkamah Agung (MA) adalah "kamar" yang tepat:
PTUN (Gugatan Keputusan): Jangka waktu pengujian adalah 90 hari sejak keputusan diumumkan. Karena SK Bupati ini diterbitkan tahun 2021, maka gugatan di PTUN sudah daluwarsa dan tidak akan memenuhi syarat formil.
Mahkamah Agung (Hak Uji Materi Peraturan): Waktu pengujian tidak terbatas, sepanjang peraturan tersebut masih berlaku dan menimbulkan kerugian bagi warga negara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2011.
Andhika Kharisma: "Ketika berpendapat salah kamar dalam hak uji materi, sebaiknya pelajari dulu materinya secara menyeluruh. Pengujian di PTUN jelas daluwarsa. Hanya melalui Hak Uji Materi di MA lah warga negara masih memiliki saluran hukum."
Lebih lanjut, Andhika Kharisma menekankan bahwa sesuai Hierarki Perundang-undangan (Pasal 8 ayat (1)), produk hukum yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, meskipun berjudul "Keputusan" namun sifatnya berdampak umum, harus dipandang sebagai bentuk peraturan (regeling) yang masuk dalam hierarki perundang-undangan.
Karena sifatnya sebagai peraturan (regeling) yang diduga bertentangan dengan undang-undang di atasnya dan proses pembentukannya tidak sesuai prosedur, maka objek ini berada di bawah kewenangan Hak Uji Materi oleh Mahkamah Agung R.I., sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
"Secara prinsip, harus dipisahkan terlebih dahulu tafsir atau definisi keputusan dan peraturan. Ketika sudah bisa membedakan keduanya, maka jelas dan terang di mana kamar yang dapat mengadili," pungkas Andhika, menutup polemik hukum ini.
