Suara Hukum. Live, KARAWANG—Di tengah kesibukan administrasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, Desa Kemiri, Karawang, justru bergolak oleh dugaan pengkhianatan terhadap warganya sendiri. Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menjadi satu-satunya jaring pengaman bagi kaum miskin, dilaporkan telah disunat, ditarik paksa di bawah dalih selembar kata: "Operasional."
Pada Sabtu (29/11/2025), Desa Kemiri menjadi pusat perhatian setelah DPD LSM GMBI Distrik Karawang, didampingi jajaran KSM Rengasdengklok dan Jayakerta, turun ke lapangan. Mereka tidak membawa bantuan, melainkan sebuah audit moral yang keras, berlandaskan laporan pahit dari masyarakat.
Data pengaduan yang dikantongi GMBI menunjukkan pola pemotongan yang terstruktur namun sporadis. Warga penerima BLT mengaku dipungut mulai dari Rp50.000, Rp100.000, hingga Rp200.000. Angka-angka ini adalah pukulan telak bagi mereka yang hidup di garis kemiskinan, menyentuh hingga 20% dari total bantuan yang diterima.
"Mengapa hak orang miskin seperti sengaja dipreteli?" tanya April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang, saat membuka pertemuan investigatif.
Parahnya, warga menyebut bahwa pemungut adalah oknum-oknum yang ditunjuk untuk mengayomi, bukan menguras. Pungutan ini menciptakan iklim ketakutan dan intimidasi, di mana warga kecil merasa tidak berdaya melawan tangan kekuasaan lokal. Ini bukan lagi sekadar salah paham, melainkan dugaan pungutan liar sistematis terhadap dana negara yang dikhususkan untuk hajat hidup rakyat.
Pertemuan di ruang desa berlangsung tegang, berubah menjadi ruang pemeriksaan publik. April memimpin dialog dengan serangkaian pertanyaan berbasis hukum, dari UU Desa dan UU Tipikor hingga Perpres Anti-Pungli.
Fokus investigasi GMBI diarahkan pada tiga poros kunci untuk membongkar dugaan aktor di balik layar:
* Siapa memerintah? (Menelusuri rantai komando)
* Siapa memungut? (Mengidentifikasi eksekutor lapangan)
* Siapa menikmati? (Mencari aliran dana gelap)
Tekanan ini memaksa aparatur desa untuk merespons. Sekdes Gunawan, didampingi aparat Trantib, memilih jalur transparansi, sebuah langkah yang jarang terjadi dalam kasus serupa.
Menanggapi tuduhan yang mendalam, Sekdes Gunawan mengajukan tiga komitmen krusial yang menempatkan reputasi Desa Kemiri di ujung tanduk:
Pemanggilan resmi seluruh Ketua RT di Desa Kemiri untuk verifikasi. Bukan mencari kambing hitam, melainkan menegakkan regulasi bahwa BLT harus utuh 100%.
Menggandeng GMBI dalam pendataan, edukasi, dan pengawasan. Ini adalah tawaran kolaborasi check and balance yang perlu diuji keotentikannya.
Apabila terbukti, oknum RT akan dikenakan teguran resmi, diwajibkan mengembalikan uang pungutan kepada warga, dan melakukan pemulihan mental bagi korban intimidasi.
April dari GMBI mengapresiasi keterbukaan ini, namun ia menegaskan bahwa kolaborasi harus berjalan terang, akuntabel, dan tanpa kepentingan tersembunyi.
Meskipun komitmen telah terucap, misteri inti skandal ini masih menggantung di udara. Jurnalisme perlu menuntut jawaban atas pertanyaan-pertanyaan krusial:
Bagaimana dugaan pungli bisa terjadi di lebih dari satu RT tanpa ada deteksi atau pencegahan dini dari perangkat desa?
Benarkah ini hanya inisiatif "oknum RT," atau adakah aktor yang lebih tinggi yang mendapat bagian dari pemotongan dana kemiskinan ini?
Maukah Desa Kemiri membuka hasil investigasi internal secara transparan kepada publik? Ini adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan.
Kini, Desa Kemiri tidak hanya berhadapan dengan LSM, tetapi juga dengan pandangan publik dan, kemungkinan besar, aparat penegak hukum.
Mereka menjadi contoh keberanian dalam bersih-bersih birokrasi, atau terjerembab sebagai catatan kelam administrasi Karawang.
April berpesan tegas dan jelas: Warga miskin tidak boleh "berdarah dua kali" — melalui kemiskinan, dan melalui pungutan ilegal.
Penulis : Dewa