PINTU BPR: Skandal Dugaan Kredit Tak Adil BPR Karyajatnika Sadaya Terancam Meledak di Karawang

Suara Hukum. Live, KARAWANG—Ketenangan di balik kaca PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPR KS) Cabang Karawang kini terancam pecah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Karawang secara terbuka menantang pihak bank untuk keluar dari 'diam'-nya, menyusul serangkaian dugaan penyimpangan dan ketidakadilan yang dialami nasabah, terutama keluarga debitur yang meninggal dunia.

Laporan masyarakat, yang didukung temuan dari pendampingan mediasi oleh LBH GMBI, menguak bayang-bayang perjanjian kredit yang diduga berat sebelah, praktik penolakan pelunasan oleh keluarga almarhum, hingga isu penyembunyian dokumen hukum krusial dari nasabah.

April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Karawang, menyoroti serius temuan pola dalam perjanjian kredit BPR KS. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut mengandung klausula yang secara substansial memberikan kewenangan terlalu besar kepada bank.
"Kami menduga perjanjian kredit ini membengkokkan asas hukum privat, di mana klausulanya seolah-olah memungkinkan bank mengambil peran sebagai hakim sekaligus juru sita tanpa harus melalui jalur peradilan," ujar April. "Jika benar dokumennya seperti itu, ini adalah soal hilangnya akses keadilan pada pihak yang paling lemah."

Dugaan klausula sepihak ini secara langsung menyeret isu perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, di mana klausula baku yang merugikan konsumen sangat dilarang.

Salah satu inti keresahan yang dibawa GMBI adalah nasib keluarga debitur yang meninggal dunia. Laporan menyebutkan bahwa keluarga datang dengan itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban, namun justru menemui penolakan dan kesulitan prosedur dari pihak bank.

"Pertanyaan dasarnya sederhana: jika keluarga mau menyelesaikan, mengapa prosesnya tidak dipermudah?" kritik April.
Kasus ini semakin diperburuk oleh isu kemanusiaan dan hukum perdata:
 Nasabah mengaku tidak pernah diinformasikan tentang keberadaan asuransi jiwa kredit, padahal asuransi ini merupakan standar perlindungan agar perikatan utang dapat terhapus saat debitur wafat.

 Isu ini menggugah penerapan Pasal 1381 KUHPerdata yang mengatur penghapusan perikatan. Dalam beberapa kasus, kredit konsumtif dapat dianggap hapus jika bersifat sangat pribadi setelah debitur meninggal dunia.
 Pihak bank diduga menyampaikan bahwa nasabah tidak berhak memegang dokumen fidusia (jaminan). "Perjanjian itu dibentuk dua pihak. Justru tak ada kepastian hukum jika salah satu pihak buta terhadap dokumen yang mengikatnya," tegas April. 

GMBI menegaskan bahwa tujuan mereka adalah menuntut kejelasan, bukan menebar ancaman. Namun, frustrasi terhadap keengganan bank untuk berdialog secara transparan telah mencapai titik didih.

April memberikan ultimatum tegas: "Jika BPR KARYAJATNIKA tetap keras kepala berdiam diri tidak memahami dan menerima itikad baik keluarga nasabahnya sendiri, maka bersiap ratusan orang akan berdiri di depan kantor BPR tersebut."
Aksi unjuk rasa tersebut, yang akan dijadikan mekanisme kontrol sosial yang dilindungi undang-undang, dimaksudkan untuk menyampaikan pesan yang selama ini dianggap diabaikan oleh pihak bank.

Hingga berita ini diturunkan, PT BPR Karyajatnika Sadaya Cabang Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait semua dugaan ini.
GMBI masih membuka ruang dialog penuh kehormatan, namun mereka menekankan pentingnya terang dan keadilan. "Kami ingin memastikan tidak ada lagi keluarga kecil yang berjalan dalam gelap—tanpa memegang dokumen, tanpa informasi, tanpa perlindungan, tanpa keadilan," tutup April.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi BPR KS: memilih membuka pintu dialog dan transparansi,  membiarkan bayang-bayang dugaan ini berubah menjadi sorotan publik yang tidak terhindarkan. 
Penulis : Red