Suara Hukum.Live, KARAWANG – Kabupaten Karawang bersiap menyambut pesta demokrasi desa dengan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III. Agenda penting ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2025, melibatkan 9 desa yang tersebar di 9 kecamatan.
Pilkades kali ini menjadi sorotan karena Karawang secara konsisten melangkah maju dengan mengadopsi sistem Digital atau berbasis Elektronik (e-voting). Inovasi ini dicanangkan untuk menjamin proses Pilkades yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan total sekitar 59.000 pemilih yang akan mencoblos di 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pilkades Gelombang III ini menjadi uji coba krusial bagi implementasi penuh e-voting di tingkat desa. Penerapan sistem digital bertujuan untuk mengatasi isu klasik Pilkades seperti lamanya proses penghitungan dan potensi manipulasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang menegaskan bahwa kesiapan sistem dan sosialisasi kini menjadi fokus utama, menyusul suksesnya simulasi yang telah dilakukan.
Pilkades Serentak ini juga mengusung pesan moral yang kuat melalui tema: "Tong Runtag Duduluran Alatan Beda Pilihan – Jangan Hancur Persaudaraan Hanya Karena Berbeda Pilihan."
Tema ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat Karawang bahwa proses demokrasi harus berjalan damai dan bermartabat, tanpa mengorbankan kerukunan sosial yang telah terjalin.
Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan Pilkades dengan damai, jujur, dan bermartabat.
"Gunakan hak pilih Anda dengan bijak. Pilih pemimpin desa yang amanah dan visioner, yang mampu membawa kemajuan bersama. Perbedaan pilihan politik hanyalah sementara, namun persaudaraan adalah yang utama," demikian imbauan dari Pemkab Karawang.
Pilkades Digital 2025 ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kualitas demokrasi Karawang, sekaligus membuktikan bahwa kemajuan teknologi dapat diintegrasikan dengan baik dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.
