Sidang Gugatan Artama Global vs. Mory Industries: Saksi Ungkap Klaim Pemutusan Kontrak Sepihak

Suara Hukum. Live, KARAWANG – Perseteruan hukum antara PT. Artama Global dan PT. Mory Industries Indonesia terus berlanjut di meja hijau. Pada hari Rabu (19/11/2025), persidangan memasuki agenda penting, yakni pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, PT. Artama Global, dalam gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemutusan Perjanjian Bersama secara sepihak.

Sidang ke-8 ini fokus pada upaya pembuktian klaim Artama Global mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Mory Industries Indonesia terkait kontrak pengangkutan limbah.

Kuasa Hukum PT. Artama Global, M. Haikal dari Kantor Hukum Gugum Ridho & Patners, mengonfirmasi bahwa pihaknya menghadirkan dua orang saksi.

"Hari ini sidang pemeriksaan saksi dari Penggugat. Kami mengajukan dua orang saksi, yaitu Saudara Egi dan Saudara Husni," ujar Haikal kepada awak media usai persidangan.

Saksi pertama, Sdr. Egi, yang hadir saat proses pembentukan kerjasama, memberikan keterangan kunci terkait ruang lingkup perjanjian.

Sdr. Egi mengatakan perjanjian bersama antara PT. Mory dan PT. Artama adalah perjanjian pengangkutan limbah non B3," jelas Haikal.

Lebih lanjut, saksi tersebut menguatkan klaim Artama Global bahwa selama pembahasan kontrak, telah ditegaskan oleh para pihak yang hadir, termasuk perwakilan dari PT. Mory (Maryono dan Fujimura), bahwa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berada di luar lingkup Artama Global dan sudah menjadi tanggung jawab kontrak dengan PT. PPLI.

"Hal itu diklarifikasikan oleh seluruh pihak pada saat pembuatan perjanjian tersebut," tegas Haikal.

Keterangan penguatan datang dari saksi kedua, Sdr. Husni, yang bertindak sebagai pengawas lapangan. Sdr. Husni bersaksi bahwa ia menyaksikan limbah scrap yang diangkut oleh truk PT. Artama Global.

  Ia menyatakan, setiap limbah yang diangkut dari PT. Mory adalah limbah non B3.

Tidak pernah ada pemberitahuan bahwa ada limbah B3 di dalam tumpukan scrap yang dimuat.

Sdr. Husni juga menerangkan bahwa limbah-limbah tersebut ditentukan dan diserahkan oleh karyawan PT. Mory Industries Indonesia dan bukan berasal dari gudang penyimpanan limbah B3.

"Semua limbah yang berada di mobil angkutan PT. Artama adalah limbah non B3 yang ditentukan oleh PT. Mory Industries Indonesia berdasarkan prosedur sampai dengan tahap akhir dan juga surat jalan yang diterbitkan oleh PT. Mory," pungkasnya.

Kuasa hukum Artama Global, M. Haikal, berharap keterangan dari kedua saksi tersebut dapat menjadi pertimbangan yang bermanfaat bagi Majelis Hakim dalam menangani perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini.
Penulis (Her/red)