KARAWANG – Selasa, 23 Desember 2025, seharusnya menjadi hari pembuktian bagi transparansi di Desa Srijaya. Namun, di ruang yang telah disiapkan untuk audiensi, hanya ada deretan kursi kosong dan aroma ketegangan. Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga Bendahara Desa—tiga pilar utama pengelola anggaran rakyat—memilih "raib" tanpa jejak administratif.
Ketidakhadiran kolektif ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sebuah anomali besar dalam tata kelola pemerintahan yang kini memicu pertanyaan besar: Apa yang sedang disembunyikan di balik laporan miliaran rupiah Dana Desa Srijaya?
Upaya konfirmasi melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga Kanit Intel Polsek Tirtajaya menemui jalan buntu. Tidak ada surat penundaan, tidak ada alasan darurat.
“Dalam hukum administrasi negara, diam bukan sikap netral,” tegas April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang. Menurutnya, penghindaran ini adalah sinyal merah. “Sikap menghindar dari forum resmi adalah indikasi awal pelanggaran kewajiban administratif yang memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).”
GMBI datang dengan portofolio data yang mencengangkan. Sejak 2022 hingga 2024, Desa Srijaya telah menyerap anggaran fantastis:tahun 2022: ± Rp1,46 Miliar, tahun 2023: ± Rp1,14 Miliar,dan 2024: ± Rp1,15 Miliar
Namun, realitas di lapangan bercerita lain. Tim investigasi GMBI menemukan dugaan pola sistematis mulai dari indikasi markup, kualitas proyek yang "asal jadi", hingga dugaan kegiatan fiktif yang hanya eksis di atas kertas laporan Kementerian, namun gaib di dunia nyata.
Puncak dari keganjilan ini adalah ditemukannya dokumen bermeterai tertanggal 13 Desember 2025. Dokumen tersebut diduga memuat pengakuan mengejutkan: Dana Bagi Hasil (DBH) Desa digunakan sebagai jaminan utang pribadi oleh suami Kepala Desa.
Romadhon, Advokat dari LBH GMBI Karawang, menilai temuan ini adalah "bom waktu" hukum.
“Secara yuridis, ini adalah alat bukti kuat (Pasal 184 ayat 1 KUHAP). Ada potensi delik penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi yang sangat terang benderang,” jelasnya.
Gagalnya audiensi ini tidak menghentikan langkah GMBI. Sebaliknya, ini menjadi "bahan bakar" untuk membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi. GMBI akan Mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang dengan memanggil pihak Desa, Inspektorat, dan DPMD., Menyerahkan berkas temuan ke Unit Tipikor Polres Karawang, Polda Jabar, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kasus Srijaya menjadi cermin retaknya akuntabilitas di tingkat akar rumput. Saat dana desa yang seharusnya menjadi urat nadi kesejahteraan justru dijadikan komoditas jaminan pribadi, maka diamnya pejabat bukan lagi sebuah jawaban, melainkan konfirmasi atas masalah yang ada.
Di Srijaya, audiensi memang buntu, namun hukum baru saja mulai menyalakan mesinnya. Sebab, sebagaimana prinsip negara hukum: Jika pejabat memilih bungkam, biarkan bukti yang berbicara di depan hakim.
Penulis : Red