Mediasi LBH GMBI dan BPRKS Redam Ketegangan Publik Kasus Kredit Almarhum di Karawang


 

Suara Hukum.Live, KARAWANG,  — Kasus kredit pasca meninggalnya seorang debitur di Karawang yang sempat memicu ketegangan publik dan kritik keras terhadap prosedur perbankan, akhirnya mencapai titik penyelesaian. Dinamika yang melibatkan polemik pelunasan sisa kredit ini berhasil diredam setelah proses mediasi yang intens antara keluarga almarhum yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang dengan pihak PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPRKS), Rabu siang.

Awalnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah pihak bank (BPRKS) dilaporkan menolak upaya keluarga untuk melunasi sisa kredit almarhum. Tindakan ini menuai kecaman tajam dari LBH GMBI.

April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang, menilai keputusan bank tersebut sebagai tindakan yang tidak hanya tidak logis, tetapi juga "melanggar nurani publik".

“Ini bukan sekadar tidak logis—ini melanggar nurani publik,” tegas April. “Kami mencium ada something wrong. Ketika keluarga ingin membayar tetapi bank menolak, itu bukan prosedur—itu masalah serius.”

April menekankan bahwa di tengah kondisi keluarga yang sedang berduka dan berupaya menyelesaikan kewajiban secara terhormat, lembaga keuangan seharusnya mengedepankan empati dan fleksibilitas, alih-alih bersikap kaku.

Di ranah hukum, Ramadhoni (Doni) dari LBH GMBI menyoroti aspek normatif dalam kasus kredit. Menurutnya, pinjaman dengan jangka waktu yang sudah berjalan lebih dari enam bulan seharusnya sudah tercakup dan terlunasi melalui asuransi jiwa debitur.

“Kalau lihat normatifnya, seharusnya memang ada asuransi jiwa. Klien kami sudah berjalan enam bulan lebih,” jelas Ramadhoni, mengindikasikan bahwa masalah ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa polemik berkepanjangan.

Namun, demi percepatan penyelesaian dan meringankan beban keluarga yang membutuhkan kepastian hukum untuk mengurus urusan pasca kematian (termasuk tahlil), Ramadhoni memilih fokus pada solusi mediasi.

Setelah pembahasan yang alot, pihak LBH GMBI dan BPRKS akhirnya menyepakati angka pelunasan yang dapat diterima oleh keluarga.

“Angka itu sudah kami terima. Ini solusi terbaik dari kondisi yang ada,” tegas Ramadhoni. Ia pun mendesak BPRKS untuk segera menuntaskan proses penyelesaian hari itu juga, tanpa penundaan.

Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, LBH GMBI tetap memberikan catatan keras kepada BPRKS dan lembaga keuangan lainnya. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebijakan finansial harus sejalan dengan etika bisnis dan kepedulian terhadap kemanusiaan.

(Red)