Suara Hukum.Live, KARAWANG, — Kasus kredit pasca meninggalnya seorang debitur di
Karawang yang sempat memicu ketegangan publik dan kritik keras terhadap
prosedur perbankan, akhirnya mencapai titik penyelesaian. Dinamika yang
melibatkan polemik pelunasan sisa kredit ini berhasil diredam setelah proses
mediasi yang intens antara keluarga almarhum yang didampingi oleh Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang
dengan pihak PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPRKS), Rabu siang.
Awalnya, kasus ini menjadi perhatian
publik setelah pihak bank (BPRKS) dilaporkan menolak upaya keluarga untuk
melunasi sisa kredit almarhum. Tindakan ini menuai kecaman tajam dari LBH GMBI.
April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang,
menilai keputusan bank tersebut sebagai tindakan yang tidak hanya tidak logis,
tetapi juga "melanggar nurani publik".
“Ini bukan sekadar tidak logis—ini
melanggar nurani publik,” tegas April. “Kami mencium ada something wrong.
Ketika keluarga ingin membayar tetapi bank menolak, itu bukan prosedur—itu
masalah serius.”
April menekankan bahwa di tengah
kondisi keluarga yang sedang berduka dan berupaya menyelesaikan kewajiban
secara terhormat, lembaga keuangan seharusnya mengedepankan empati dan
fleksibilitas, alih-alih bersikap kaku.
Di ranah hukum, Ramadhoni (Doni)
dari LBH GMBI menyoroti aspek normatif dalam kasus kredit. Menurutnya, pinjaman
dengan jangka waktu yang sudah berjalan lebih dari enam bulan seharusnya sudah
tercakup dan terlunasi melalui asuransi jiwa debitur.
“Kalau lihat normatifnya, seharusnya
memang ada asuransi jiwa. Klien kami sudah berjalan enam bulan lebih,” jelas
Ramadhoni, mengindikasikan bahwa masalah ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa
polemik berkepanjangan.
Namun, demi percepatan penyelesaian
dan meringankan beban keluarga yang membutuhkan kepastian hukum untuk mengurus
urusan pasca kematian (termasuk tahlil), Ramadhoni memilih fokus pada solusi
mediasi.
Setelah pembahasan yang alot, pihak
LBH GMBI dan BPRKS akhirnya menyepakati angka pelunasan yang dapat
diterima oleh keluarga.
“Angka itu sudah kami terima. Ini
solusi terbaik dari kondisi yang ada,” tegas Ramadhoni. Ia pun mendesak BPRKS
untuk segera menuntaskan proses penyelesaian hari itu juga, tanpa penundaan.
Meskipun kesepakatan damai telah
tercapai, LBH GMBI tetap memberikan catatan keras kepada BPRKS dan lembaga
keuangan lainnya. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebijakan finansial
harus sejalan dengan etika bisnis dan kepedulian terhadap kemanusiaan.
(Red)