Resmi Dikukuhkan, Pengurus Baru DKM Masjid Agung Siap Kelola Sentra Ibadah Karawang

 


Suara Hukum.Live, KARAWANG, — Tonggak kepengurusan baru di salah satu institusi keagamaan paling bersejarah di Karawang resmi dimulai. Hari ini, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melantik dan mengukuhkan secara resmi Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang Masa Khidmat 2025-2029.

Acara pelantikan yang berlangsung khidmat ini menjadi penanda dimulainya era baru pengelolaan Masjid Agung. Bupati Aep secara langsung menyampaikan ucapan selamat dan harapan besar kepada jajaran pengurus yang baru mengemban amanah.

"Selamat atas amanah yang baru saja disematkan kepada para pengurus DKM Masjid Agung Karawang Masa Khidmat 2025-2029 yang hari ini saya lantik," ujar Bupati Aep.

Dalam amanatnya, Bupati Aep Syaepuloh tidak hanya berbicara mengenai fungsi ritual masjid. Beliau menekankan bahwa Masjid Agung, yang berdiri megah di jantung kota, harus bertransformasi menjadi pusat peradaban moral, sosial, dan ekonomi umat.

Penunjukan dan pelantikan pengurus DKM yang baru ini sangat strategis. Masjid Agung Karawang, yang lokasinya dekat dengan pusat pemerintahan, memiliki potensi besar untuk menjadi model pengelolaan masjid yang modern, inklusif, dan responsif terhadap isu-isu sosial masyarakat. Di tengah pesatnya laju industri Karawang, kepengurusan DKM yang profesional dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk:

  1. Menjaga Keseimbangan Spiritual: Memberikan ruang yang menyejukkan di tengah dinamika materialisme kota industri.
  2. Pusat Kegiatan Umat: Mengaktifkan program-program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
  3. Tujuan Wisata Religi: Memperkuat citra Karawang sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Bupati Aep berharap agar pengurus DKM yang baru dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan inovasi. Jabatan DKM bukan sekadar gelar, tetapi tugas berat untuk memakmurkan masjid, baik secara fisik maupun fungsional.