Pengakuan Tertulis dalam Dugaan Maladministrasi dan Tindak Pidana Korupsi di Desa Srijaya

 




Suara Hukum.Live, KARAWANG – Sebuah dokumen pernyataan bermeterai tertanggal 13 Desember 2025 yang ditandatangani oleh —suami berinisial (Ir) dari Kepala Desa telah memicu diskursus hukum serius di Kabupaten Karawang. Dokumen tersebut bukan sekadar pengakuan utang piutang keperdataan biasa, melainkan sebuah self-incrimination (pengakuan yang memberatkan diri sendiri) terhadap serangkaian delik pidana yang melibatkan instrumen keuangan publik.

Dalam dokumen tersebut, saudara Ir secara eksplisit mengakui adanya penerimaan dana sebesar Rp20 juta dari saudara Nurdin. Hal yang menjadi sorotan tajam bagi para praktisi hukum adalah dengan menjaminkan  Dana Bagi Hasil (DBH) desa sebagai pembayaran hutang. serta penyebutan pasal-pasal pidana secara mandiri, yang meliputi:

  • Penyalahgunaan Kewenangan: Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pengaitan dana publik (DBH) dalam transaksi personal merupakan indikasi kuat adanya conflict of interest.

Penyebutan Dana Bagi Hasil (DBH) bukan lagi sekadar "kebohongan", melainkan indikasi adanya akses ilegal terhadap informasi atau otoritas keuangan desa.

 Berdasarkan Pasal 55 KUHP, jika Irwan bisa menjanjikan DBH, muncul dugaan kuat adanya kesepakatan diam-diam (tacit agreement) dengan oknum di dalam pemerintahan desa.

UU Tipikor mengenal denda yang sangat besar serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara, jauh lebih berat dari KUHP.


 

  • Penipuan & Penggelapan: Pelanggaran terhadap Pasal 378 dan 372 KUHP, terkait motif dan penguasaan dana yang bukan miliknya.

Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.

 Penggunaan istilah "Dana Bagi Hasil (DBH)" atau jabatan istri (Lurah) sebagai alat untuk meyakinkan saksi korban (Nurdin) dapat dikategorikan sebagai "martabat palsu" atau "tipu muslihat". Korban menyerahkan uang Rp20 juta karena percaya bahwa uang tersebut berkaitan dengan dana resmi pemerintah yang akan cair.

 Penipuan terjadi pada saat sebelum uang berpindah tangan. Niat jahat (mens rea) sudah ada sebelum uang diterima.

Karena kedua pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, pihak kepolisian dapat melakukan penahanan terhadap tersangka demi kepentingan penyidikan

 

  • Pemalsuan Dokumen: Penggunaan instrumen giro yang diduga tidak sah, yang beririsan dengan Pasal 263 KUHP.

Pejabat Desa yang memberikan fasilitas atau meminjamkan giro tersebut dapat dianggap sebagai pembantu kejahatan (Pasal 56 KUHP) atau turut serta (Pasal 55 KUHP).

Dalam konteks korupsi, ini menjadi alat bukti kuat adanya penyalahgunaan sarana jabatan.

Pengakuan tertulis mengenai penggunaan giro dalam transaksi DBH secara pribadi adalah "senjata makan tuan" bagi pelaku. Secara yuridis, ini bukan lagi sekadar salah paham, melainkan dugaan tindak pidana formil yang ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.

Romadhon, S.Sy., Advokat dari LBH GMBI Karawang, menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana, surat pernyataan tersebut memenuhi kriteria sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Secara doktrinal, pengakuan yang dibuat secara sadar dan dituangkan dalam dokumen bermeterai memiliki nilai pembuktian yang signifikan. Dokumen ini merupakan 'pintu masuk' bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan (investigation) guna menemukan peristiwa pidana, khususnya mengenai apakah ada keterlibatan subjek hukum lain atau penyalahgunaan jabatan," ujar Romadhon.

Lebih lanjut, Romadhon menekankan asas strict liability dalam konteks keuangan negara/desa. Jika benar DBH dijadikan jaminan atau komoditas transaksi pribadi, maka hal tersebut bukan lagi ranah privat, melainkan sudah memasuki ranah hukum publik.

Bungkamnya aparatur Desa Srijaya dan Lurah terkait menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keterbukaan dan kepastian hukum.

April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang, menegaskan bahwa sikap diam otoritas desa dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran (omission).

"Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait tata kelola dana desa. Ketika ada pengakuan tertulis yang mencatut dana publik (DBH), diam bukanlah pilihan hukum yang tepat. Ketidakterbukaan justru memperkuat dugaan adanya konspirasi atau tata kelola yang koruptif," tegas April.

Secara yuridis, kasus ini merupakan ujian bagi efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah dan ketegasan APH di Karawang. Pengakuan tertulis saudara Irwan telah memenuhi syarat permulaan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Publik kini menanti apakah mekanisme check and balances di tingkat desa masih berfungsi, ataukah keheningan ini merupakan indikasi dari rusaknya sistem pertanggungjawaban hukum di tingkat akar rumput.