Suara Hukum.Live, KARAWANG – Sebuah dokumen pernyataan bermeterai tertanggal 13
Desember 2025 yang ditandatangani oleh —suami berinisial (Ir) dari Kepala Desa telah
memicu diskursus hukum serius di Kabupaten Karawang. Dokumen tersebut bukan
sekadar pengakuan utang piutang keperdataan biasa, melainkan sebuah self-incrimination
(pengakuan yang memberatkan diri sendiri) terhadap serangkaian delik pidana
yang melibatkan instrumen keuangan publik.
Dalam dokumen tersebut, saudara Ir
secara eksplisit mengakui adanya penerimaan dana sebesar Rp20 juta dari saudara
Nurdin. Hal yang menjadi sorotan tajam bagi para praktisi hukum adalah dengan menjaminkan
Dana Bagi Hasil (DBH) desa
sebagai pembayaran hutang. serta penyebutan pasal-pasal pidana secara mandiri,
yang meliputi:
- Penyalahgunaan Kewenangan: Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pengaitan dana publik
(DBH) dalam transaksi personal merupakan indikasi kuat adanya conflict
of interest.
Penyebutan
Dana Bagi Hasil (DBH) bukan lagi sekadar "kebohongan", melainkan
indikasi adanya akses ilegal terhadap informasi atau otoritas keuangan desa.
Berdasarkan Pasal 55 KUHP, jika Irwan bisa
menjanjikan DBH, muncul dugaan kuat adanya kesepakatan diam-diam (tacit agreement) dengan
oknum di dalam pemerintahan desa.
UU Tipikor mengenal denda yang sangat besar serta
kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara, jauh lebih berat dari
KUHP.
- Penipuan & Penggelapan: Pelanggaran terhadap Pasal 378 dan 372 KUHP,
terkait motif dan penguasaan dana yang bukan miliknya.
Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum,
menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
Penggunaan
istilah "Dana Bagi Hasil (DBH)" atau jabatan istri (Lurah) sebagai
alat untuk meyakinkan saksi korban (Nurdin) dapat dikategorikan sebagai
"martabat palsu" atau "tipu muslihat". Korban menyerahkan
uang Rp20 juta karena percaya bahwa uang tersebut berkaitan dengan dana resmi
pemerintah yang akan cair.
Penipuan
terjadi pada saat sebelum
uang berpindah tangan. Niat jahat (mens rea) sudah ada sebelum uang diterima.
Karena kedua pasal ini diancam dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun,
pihak kepolisian dapat melakukan penahanan terhadap tersangka demi kepentingan
penyidikan
- Pemalsuan Dokumen:
Penggunaan instrumen giro yang diduga tidak sah, yang beririsan dengan Pasal
263 KUHP.
Pejabat
Desa yang memberikan fasilitas atau meminjamkan
giro tersebut dapat dianggap sebagai pembantu kejahatan (Pasal 56 KUHP)
atau turut serta (Pasal 55 KUHP).
Dalam
konteks korupsi, ini menjadi alat bukti kuat adanya penyalahgunaan sarana
jabatan.
Pengakuan tertulis mengenai
penggunaan giro dalam transaksi DBH secara pribadi adalah "senjata makan
tuan" bagi pelaku. Secara yuridis, ini bukan lagi sekadar salah paham,
melainkan dugaan tindak pidana formil yang ancaman pidananya maksimal 6
tahun penjara.
Romadhon, S.Sy., Advokat dari LBH GMBI Karawang, menyatakan bahwa dalam
hukum acara pidana, surat pernyataan tersebut memenuhi kriteria sebagai alat
bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Secara doktrinal, pengakuan
yang dibuat secara sadar dan dituangkan dalam dokumen bermeterai memiliki nilai
pembuktian yang signifikan. Dokumen ini merupakan 'pintu masuk' bagi Aparat
Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan (investigation) guna
menemukan peristiwa pidana, khususnya mengenai apakah ada keterlibatan subjek
hukum lain atau penyalahgunaan jabatan," ujar Romadhon.
Lebih lanjut, Romadhon menekankan
asas strict liability dalam konteks keuangan negara/desa. Jika benar DBH
dijadikan jaminan atau komoditas transaksi pribadi, maka hal tersebut bukan
lagi ranah privat, melainkan sudah memasuki ranah hukum publik.
Bungkamnya aparatur Desa Srijaya dan
Lurah terkait menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keterbukaan dan
kepastian hukum.
April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang,
menegaskan bahwa sikap diam otoritas desa dapat diinterpretasikan sebagai
pembiaran (omission).
"Dalam hukum administrasi
negara, pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada
masyarakat terkait tata kelola dana desa. Ketika ada pengakuan tertulis yang
mencatut dana publik (DBH), diam bukanlah pilihan hukum yang tepat.
Ketidakterbukaan justru memperkuat dugaan adanya konspirasi atau tata kelola
yang koruptif," tegas April.
Secara yuridis, kasus ini merupakan
ujian bagi efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah dan ketegasan APH
di Karawang. Pengakuan tertulis saudara Irwan telah memenuhi syarat permulaan
yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Publik kini menanti apakah mekanisme
check and balances di tingkat desa masih berfungsi, ataukah keheningan
ini merupakan indikasi dari rusaknya sistem pertanggungjawaban hukum di tingkat
akar rumput.

