Suara Hukum. Live, KARAWANG, [11 Desember 2025] – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang menjadi saksi bisu kemarahan warga Poponcol yang telah terpendam selama bertahun-tahun. Pada Kamis sore yang memanas, puluhan warga dari Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi kantor tersebut, bukan untuk bernegosiasi, melainkan menuntut keadilan atas sepetak tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun, namun kini "dikuasai" secara misterius oleh sebuah perusahaan.
Suasana audiensi begitu mencekam, mencerminkan frustrasi warga yang merasa dizalimi oleh sistem.
Pemicu ketegangan ini adalah penolakan permohonan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang mereka ajukan. Alasannya: lahan mereka seluas \pm4 hektare telah tumpang tindih dengan "plotting" atas nama PT AM—sebuah entitas yang menurut warga dan pendampingnya "muncul secara mendadak" tanpa pernah ada transaksi jual beli.
"Masyarakat memiliki girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah ini kepada perusahaan atau siapapun. Tidak pernah!"
Eigen Justisi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, yang mendampingi warga, bergetar menahan amarah yang tumpah. Pernyataan BPN bahwa lahan itu sudah masuk dalam plotting perusahaan sejak tahun 2000 dan diperbarui pada 2017 dianggapnya sebagai bukti kelalaian dan cacat administrasi. Penegasan Eigen yang lantang membuat ruangan audiensi hening, menggambarkan betapa tipisnya batas antara dialog dan ledakan emosi.
Warga Poponcol datang membawa dua tuntutan yang mereka anggap sebagai harga mati. Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan pertarungan martabat atas tanah warisan.
BPN harus segera memproses permohonan sertifikat warga karena mereka memiliki bukti kepemilikan fisik dan administratif awal yang sah (girik dan SHM).
Plotting perusahaan tersebut harus segera dihapus karena dinilai cacat hukum dan tidak didasari oleh bukti jual beli yang sah dari warga.
"Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih," tegas Eigen lagi, mendesak BPN menggunakan kewenangan administrasinya untuk menyelesaikan sengketa ini tanpa perlu menyeret warga ke proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
"Kami tidak akan ke pengadilan. Kami hanya minta, masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu," tutupnya dengan nada peringatan.
Kekecewaan warga semakin dalam dengan adanya isu pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum, tak jauh dari lokasi sengketa. Seorang warga, dengan mata berkaca-kaca, mengungkapkan ironi yang menyakitkan.
"Saya sedih. Mereka bangun perumahan mewah di pinggir Citarum, tapi kita yang orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu buat orang kaya, sementara tanah kita sendiri dipersulit," keluhnya.
Narasi ini menyoroti disparitas sosial yang ekstrem di Karawang: di satu sisi, pengembang leluasa membangun kawasan elit di area rawan banjir, dan di sisi lain, warga asli justru dipersulit untuk mengurus legalitas tanah mereka sendiri.
Menanggapi ketegangan tersebut, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P, memberikan respons yang terukur. Ia mendesak warga Poponcol untuk segera menindaklanjuti dengan tindakan administratif.
"Dalam waktu satu bulan kedepan, warga Poponcol agar segera mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanahnya. Setelah berkas komplit BPN akan menerbitkan sertifikatnya," ujar Uung, membuka celah harapan bagi warga untuk mendapatkan legalitas yang telah lama mereka perjuangkan.
Kini, bola panas sengketa tanah ini berada di tangan BPN Karawang. Publik menanti apakah BPN mampu membersihkan dugaan "plotting gaib" yang mencoreng administrasi pertanahan, ataukah warga Poponcol harus kembali berhadapan dengan tembok birokrasi yang tebal.
Reporter: Chika