Suara Hukum.Live, JAYAKERTA – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam menanggulangi bencana banjir yang kerap melanda wilayah Kecamatan Jayakerta. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., memimpin langsung operasi pembongkaran ratusan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air Kali Apor untuk memulai proyek normalisasi sungai, Rabu (21/01).
Didampingi Kapolres Karawang, Dandim 0604/Karawang, perwakilan PJT II, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati memantau langsung proses pembersihan sisa-sisa bangunan yang selama ini menyumbat aliran sungai.
Operasi besar ini difokuskan pada pemulihan fungsi Kali Apor sepanjang 5 kilometer yang melintasi Desa Kampungsawah dan Desa Medangasem. Hingga hari ini, sebanyak 160 bangunan liar dan 15 jembatan ilegal telah berhasil dibongkar. Secara total, pemerintah menargetkan 390 bangunan akan ditertibkan secara bertahap.
Bupati Aep menegaskan bahwa keberadaan bangunan-bangunan tersebut menjadi faktor utama penyebab banjir karena menghambat laju air, sehingga meluap ke pemukiman masyarakat.
"Kami langsung lakukan eksekusi dan bongkar bangunan yang menjadi penyebab banjir di Jayakerta. Alhamdulillah, saat ini aliran sungai di Kali Apor sudah mulai berangsur mengalir lancar setelah sebelumnya tertutup rapat oleh bangunan," tegas Bupati Aep di lokasi.
Langkah berani ini diambil berdasarkan koordinasi matang bersama unsur Forkopimda dan PJT II sebagai pemilik wewenang wilayah sungai. Penertiban ini dipandang sebagai solusi permanen untuk memfungsikan kembali saluran air sebagaimana mestinya, terutama di tengah tingginya intensitas hujan di awal tahun.
Kehadiran alat berat di lapangan menjadi sinyal keseriusan Pemkab Karawang dalam menata ruang publik dan infrastruktur pengairan yang selama ini terabaikan.
Bupati berharap, setelah normalisasi ini rampung, warga Jayakerta dapat terbebas dari ancaman banjir yang selama ini menghambat mobilitas dan merusak harta benda.
"Bismillah, dengan adanya penertiban bangunan liar ini, saluran air akan kembali berfungsi sebagai mana mestinya. Fokus kami adalah memastikan keselamatan dan kenyamanan warga," pungkasnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi preseden bagi wilayah lain di Karawang agar tidak ada lagi pemanfaatan lahan secara ilegal di atas saluran irigasi yang dapat merugikan kepentingan publik yang lebih luas.
Penulis : Dewa
