Suara Hukum. Live, KARAWANG – Satuan Reserse (Satres) PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial OD yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Korban diketahui merupakan seorang pelajar tingkat SLTP yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan sang ibu yang melihat perubahan perilaku drastis pada anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dipaksa melakukan tindakan tidak pantas oleh pelaku.
"Ibu korban kemudian menghubungi ayah kandung korban. Mendengar pengakuan anaknya, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB," jelas IPDA Cep Wildan.
Tindakan Cepat Kepolisian
Mendapat laporan tersebut, tim Satres PPA dan PPO segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku OD pada hari yang sama tanpa perlawanan berarti.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan peristiwa tersebut untuk memperkuat proses hukum.
Komitmen Perlindungan Anak
Saat ini, OD telah resmi ditahan di Mapolres Karawang. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Karawang.
"Polres Karawang berkomitmen menangani kasus yang melibatkan anak secara tegas dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Cep Wildan.
Di akhir keterangannya, pihak Polres Karawang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan melanggar hukum, khususnya yang menyasar perempuan dan anak-anak.
penulis : Madun