Suara Hukum. Live, KARAWANG – Ironi potret kemiskinan kota kembali tersaji di aspal panas Karawang. Tim Satuan Tugas Sosial berhasil mengevakuasi tiga anak di bawah umur yang kedapatan melakukan aktivitas gepeng (gelandangan dan pengemis) di salah satu titik lampu merah wilayah perkotaan Karawang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan darurat guna menjauhkan mereka dari risiko kecelakaan lalu lintas dan eksploitasi di jalanan.
Berdasarkan pendataan petugas, ketiga anak tersebut berasal dari satu wilayah yang sama di Bekasi. Berikut data lengkapnya:
Tini anak Ny. Dina alamat Kp. Leuweung Gede, Desa Bantarsari, Kec. Pebayuran
Nami anak dri Ny. Siti alamat Kp. Leuweung Gede, Desa Bantarsari, Kec. Pebayuran
Abijar |anak dari Ny. Aas |Kp. Leuweung Gede, Desa Bantarsari, Kec. Pebayuran
Kronologi Penjangkauan.
Petugas menemukan ketiganya saat sedang berinteraksi dengan pengendara di area lampu merah. Demi menjamin keselamatan fisik dan psikis, petugas langsung mengamankan mereka dari kebisingan jalanan dan membawa mereka ke Rumah Singgah Karawang.
Saat ini, kondisi Tini, Nami, dan Abijar dilaporkan dalam keadaan sehat dan aman di bawah pengawasan pengasuh sementara.
Seruan untuk Pihak Keluarga
Pihak pengelola Rumah Singgah memberikan imbauan keras sekaligus persuasif kepada pihak keluarga atau perangkat desa terkait.
"Anak-anak butuh perlindungan, bukan jalanan. Kami meminta orang tua atau wali dari Tini, Nami, dan Abijar untuk segera mendatangi Rumah Singgah Karawang guna proses penjemputan dan pembinaan lebih lanjut."
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa jalanan bukanlah tempat yang layak bagi tumbuh kembang anak. Penanganan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penjemputan, tetapi juga edukasi bagi keluarga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penulis : Cika