Tragedi Jukir Cikampek: Tim Sanggabuana Ringkus Eksekutor Pembacokan Lintas Kota"

Suara Hukum. Live, KARAWANG – Keheningan dini hari di Desa Dawuan Tengah, Cikampek, berubah mencekam pada Sabtu (14/2/2026). Sebuah teguran dari seorang juru parkir berujung pada tragedi berdarah yang merenggut nyawa. Namun, pelarian sang eksekutor berakhir di tangan Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Kronologi: Niat Tawuran Berujung Maut
Insiden bermula sekitar pukul 02.10 WIB ketika gerombolan massa berjumlah sekitar 30 orang menggeruduk Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Alfamart Kampung Poponcol. Diduga kuat, massa tersebut tengah bersiap melakukan aksi tawuran.
Korban berinisial ID (25), yang sedang bertugas menjaga parkir, mencoba memberikan teguran demi menjaga kondusivitas wilayah. Sayangnya, niat baik tersebut justru memicu api amarah kelompok tersebut.
> "Teguran korban tidak diterima. Terjadi cekcok mulut yang eskalasinya meningkat cepat menjadi pengeroyokan," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si.
Dalam kemelut tersebut, tersangka utama berinisial RB RK menarik senjata tajam jenis celurit dan melayangkan sabetan fatal ke arah siku kanan korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, korban mengembuskan napas terakhir akibat pendarahan hebat.
Perburuan Lintas Kota: Jejak Pelarian Terhenti
Tak butuh waktu lama bagi korps berbaju cokelat untuk bergerak. Mengandalkan penyelidikan intensif dari Unit Jatanras dan Tim Sanggabuana, jejak pelaku terlacak hingga ke luar kota.

 * Senin, 16 Februari 2026 (02.00 WIB): Petugas melakukan penyergapan simultan.
 * Lokasi Penangkapan: Dua orang diamankan di wilayah Kotabaru, sementara tersangka utama RB RK diringkus di persembunyiannya di wilayah Gunung Jati, Cirebon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan RB RK sebagai tersangka tunggal atas pembunuhan tersebut. Sementara dua rekan lainnya yang sempat diamankan dinyatakan sebagai saksi dan telah dikembalikan ke pihak keluarga.

Jeratan Hukum dan Pesan Tegas Kapolres
Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit/kelewang yang digunakan pelaku. Kini, RB RK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

| Pasal yang Disangkakan | Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) |
| Ancaman Pidana | Maksimal 7 Tahun Penjara |
|

Kapolres Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan tawuran di wilayah Karawang.

"Kami mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Tawuran hanya akan menyisakan duka dan penyesalan di balik jeruji besi," tegasnya.

Tragedi ini menjadi alarm bagi masyarakat bahwa konflik verbal di jalanan dapat tereskalasi menjadi tindak pidana fatal jika melibatkan kelompok massa bersenjata. Kecepatan Tim Sanggabuana dalam menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam menunjukkan komitmen Polres Karawang dalam menjaga law and order.