Suara Hukum. Live KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu yang tergolong singkat, yakni periode Januari hingga pertengahan Februari, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menggulung puluhan pelaku dari berbagai jaringan.
Kapolres Karawang, didampingi Kasat Narkoba, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres Karawang pada Rabu siang. Dalam paparannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para perusak generasi bangsa.
Dominasi Sabu dan Tembakau Sintetis
Berdasarkan data yang dirilis, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap total 26 kasus dengan menciduk 28 tersangka. Mayoritas kasus didominasi oleh peredaran sabu-sabu yang kian mengkhawatirkan.
Berikut adalah rincian "rapor merah" peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang selama 1,5 bulan terakhir:
| Jenis Kasus | Jumlah Kasus | Jumlah Tersangka | Barang Bukti |
| Sabu-Sabu | 21 | 23 | 487,08 Gram |
| Tembakau Sintetis | 3 | 3 | 64,75 Gram |
| Obat Keras Tertentu (OKT) | 2 | 2 | 587 Butir |
| TOTAL | 26 | 28 | - |
Kapolres Karawang menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat dan kerja keras personel di lapangan. Barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram tersebut disinyalir akan diedarkan ke berbagai titik di wilayah industri dan pemukiman.
> "Kami tidak hanya mengamankan barang bukti, tapi juga memutus rantai distribusinya. Target kami jelas: Karawang harus bersih dari peredaran narkoba," tegas Kapolres di hadapan awak media.
>
Terkait sanksi hukum, para tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Narkotika dan UU Kesehatan.
* Kasus Narkotika: Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati (tergantung peran dan jumlah barang bukti).
* Kasus Obat Keras: Dijerat dengan pasal pelanggaran standar kesehatan dengan ancaman pidana yang serius.
Komitmen Berkelanjutan
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Pihak Polres Karawang berjanji akan terus melakukan pendalaman terhadap 28 tersangka yang telah diamankan untuk memburu bandar besar yang berada di balik layar.