Suara Hukum.Live -KARAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang secara resmi menetapkan sopir truk berinisial HW sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi di jalur Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul. Kecelakaan tunggal yang berujung tabrakan lawan arah tersebut merenggut nyawa pengemudi dan dua penumpang kendaraan lainnya.
Berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, Kapolres Karawang menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat truk yang dikemudikan HW melaju dari arah Lingkar Tanjungpura.
Saat melintasi jalanan dengan kondisi menurun dan menikung, kendaraan berat tersebut diduga kehilangan kendali. Truk kemudian terguling ke sisi kiri dan menghantam kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
"Diduga kehilangan kendali saat medan menurun, truk terguling dan melibatkan kendaraan dari arah berlawanan. Akibatnya, tiga orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala," ujar Kapolres Karawang dalam konferensi pers.
Para korban meninggal dunia dan luka-luka segera dievakuasi ke dua rumah sakit, yakni RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang. Hingga saat ini, korban luka masih menjalani perawatan medis intensif.
Pihak Kepolisian melalui Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang telah bergerak cepat dengan melakukan:
* Pengamanan barang bukti kendaraan di lokasi.
* Pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.
* Pendalaman penyebab kecelakaan untuk memastikan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana dalam insiden ini. Status kasus pun ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 16 Februari 2026.
Tersangka HW kini telah ditahan di Rutan Polres Karawang. Ia dijerat dengan pasal berlapis pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
* Pasal 311 ayat 5: Sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
* Pasal 310 ayat 4: Kelalaian saat mengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara.
Komitmen dan Imbauan Polres Karawang
Menutup pernyataannya, Kapolres Karawang menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.
"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dan mengecek kondisi kelaikan kendaraan sebelum memulai perjalanan," pungkasnya.
Penulis : Dewa