Suara Hukum.Live KARAWANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang resmi merilis ketetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Keputusan ini diambil lebih awal guna memberikan kepastian bagi umat Muslim di Karawang dalam mempersiapkan kewajiban spiritual mereka di penghujung Ramadhan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses distribusi zakat kepada para mustahik (penerima zakat), sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih cepat menjelang hari raya.
Berdasarkan hasil pertimbangan harga pasar dan ketentuan syariat, Baznas Karawang menetapkan bahwa setiap individu wajib menunaikan Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras.
Namun, seiring dengan pergeseran pola transaksi masyarakat yang kian praktis, Baznas juga menyediakan opsi konversi dalam bentuk uang tunai.
"Untuk tahun ini, besaran Zakat Fitrah jika dikonversi ke dalam mata uang adalah sebesar Rp42.000 per jiwa," tulis pernyataan resmi Baznas Karawang.
Penetapan angka ini telah disesuaikan dengan rata-rata harga beras kualitas terbaik yang dikonsumsi masyarakat Karawang saat ini, guna menjaga kualitas zakat yang diserahkan.
Selain Zakat Fitrah, Baznas juga mengatur besaran nilai Fidyah bagi umat Muslim yang memiliki kriteria tertentu (seperti lansia atau orang sakit yang tidak mampu berpuasa). Besaran Fidyah untuk tahun 1447 H ditetapkan senilai Rp40.000 per hari.
Nilai ini dihitung berdasarkan biaya makan satu hari yang layak bagi mereka yang berhak menerima, mencerminkan semangat kepedulian sosial yang nyata.
Inovasi Baznas tahun ini tidak hanya berhenti pada penetapan nilai, tetapi juga pada kemudahan akses. Masyarakat Karawang kini didorong untuk menunaikan zakat melalui berbagai kanal resmi, mulai dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat hingga platform digital yang telah divalidasi.
Dengan transparansi dan akuntabilitas yang dikedepankan, Baznas Karawang optimis perolehan zakat tahun ini akan meningkat, sekaligus menjadi pilar penting dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat di Bumi Pangkal Perjuangan.
