Abaikan Status Quo, PT Barapala Diduga Masih Panen Ilegal di Lahan Negara


Suara Hukum. Live, PADANG LAWAS – Ketegangan menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Luat Unterudang, Kabupaten Padang Lawas. Masyarakat dari enam desa setempat mengecam keras sikap PT Barapala yang dituding masih nekat melakukan aktivitas pemanenan sawit dan pembangunan parit gajah menggunakan alat berat, meski lahan tersebut telah disita oleh negara.

​Padahal, lahan seluas lebih dari 25.000 hektare tersebut saat ini berstatus Quo pasca-eksekusi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda pada Juni 2025 lalu.

​Soleh Nasution, warga Desa Tandihat, menyatakan bahwa aktivitas PT Barapala merupakan bentuk pembangkangan terbuka terhadap wibawa negara. Menurutnya, sejak lahan tersebut diambil alih pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, seharusnya tidak ada lagi aktivitas korporasi sebelum dialihkan resmi kepada pihak pengelola yang baru, PT Agrinas Palma Nusantara.

​“Kami sangat menyayangkan sikap PT Barapala yang tidak mengindahkan negara melalui Satgas PKH. Mereka secara terbuka menentang putusan dengan tetap memanen di areal yang sedang dalam penguasaan pemerintah,” tegas Soleh kepada awak media, Senin (20/4/2026).

​Aktivitas ilegal ini memicu kecurigaan warga terkait adanya "bekingan" kuat di balik operasional perusahaan. Warga menduga kuat adanya keterlibatan oknum dari Polres Padang Lawas yang membuat pihak perusahaan merasa leluasa beroperasi meski plang larangan dari Satgas PKH sudah terpampang jelas di lokasi.

​Di lokasi perkebunan, plang pengumuman Satgas PKH Garuda secara tegas menyatakan:

“Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25.535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia... Dilarang memasuki lahan tanpa izin, mencuri, memungut hasil tanaman, atau menguasai tanpa izin pihak berwenang.”

​Kecewa dengan lambatnya respon penegakan hukum di lapangan, masyarakat dari enam desa mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat tertinggi di Jakarta. Mereka berencana mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto jika Satgas PKH Garuda tidak segera melakukan tindakan tegas.

​Masyarakat juga menagih janji terkait pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang selama ini diklaim tidak pernah terealisasi oleh PT Barapala.

​“Masyarakat enam desa akan mengadu langsung ke Presiden Prabowo. Harapan kami, jika lahan ini dikembalikan ke rakyat, kami akan membentuk Koperasi Merah Putih di enam desa untuk mengelola lahan ini secara mandiri demi kesejahteraan warga,” pungkas Soleh.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Barapala maupun Polres Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan aktivitas pemanenan di lahan status Quo tersebut.

Laporan: Tim Investigasi