Suara Hukum. Live, MEDAN – Arus pemberitaan yang menyudutkan sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, menuai reaksi keras. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya membantah tegas tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk melakukan pembunuhan karakter (character assassination).
Henry Pakpahan, S.H., selaku kuasa hukum GS, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan sedikit pun dengan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah manapun.
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Medan, Jumat (24/04/2026), Henry menyatakan bahwa narasi yang beredar di media belakangan ini hanyalah spekulasi yang tidak berdasar.
"Tuduhan ini hanyalah spekulasi kosong tanpa dukungan fakta lapangan maupun bukti hukum yang sah. Kami menilai ini adalah upaya sengaja untuk merusak reputasi dan menjatuhkan martabat GS," ujar Henry kepada awak media.
Henry mensinyalir adanya motif di balik masifnya pemberitaan miring tersebut. Ia menyoroti sinkronisasi waktu antara munculnya tuduhan bandar narkoba dengan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi.
Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum aktivis dan advokat, yang saat ini tengah diproses oleh penyidik Polsek Medan Area.
"Jangan sampai karena ada pihak yang melaporkan tindak pidana, lalu muncul berita-berita miring untuk menutupi kesalahan atau mengalihkan perhatian publik. Semua warga negara sama di mata hukum, tidak ada yang kebal," tegasnya.
Pihak GS juga menyayangkan minimnya verifikasi dan konfirmasi dalam pemberitaan yang beredar di era digital saat ini. Menurut Henry, informasi yang disebarkan tanpa cek dan ricek dapat berakibat fatal bagi kehidupan seseorang.
- Dampak Publik: Seseorang langsung dihakimi massa sebelum ada proses pengadilan.
- Kerugian Permanen: Nama baik dan reputasi sosial hancur akibat berita yang belum tentu kebenarannya.
- Pelanggaran Kode Etik: Diduga ada kepentingan pribadi di balik penyebaran informasi tersebut.
Menyikapi situasi yang kian memanas, pihak GS meminta atensi dari pucuk pimpinan kepolisian di Kota Medan. Henry berharap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dapat turun tangan menertibkan arus informasi yang menyesatkan.
"Kami berharap Bapak Kapolrestabes mengambil langkah tegas untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat berbasis data dan fakta akurat. Jangan biarkan platform media dijadikan alat untuk menghancurkan seseorang tanpa prosedur hukum yang jelas," pungkas Henry.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum GS menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Reporter: Tim Redaksi