Cegah Korban Jiwa, Kemenko Marves dan Pemkab Bekasi Rampungkan Cetak Biru 12 Perlintasan Sebidang Prioritas



 Suara Hukum.live, BEKASI – Jajaran regulator pusat dan daerah melakukan inspeksi mendadak serta peninjauan lapangan ke sejumlah Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) kereta api kritis di wilayah Kabupaten Bekasi. Langkah ofensif lintas sektoral ini dilakukan guna mengeksekusi rencana penanganan 12 Titik Perlintasan Sebidang Prioritas yang berada di bawah naungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta.

Agenda turun ke lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian Kemenko Marves, Hermin Esti Setyowati. Peninjauan ini melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Kasie Keselamatan BTP Kelas I Jakarta, serta manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Kami tidak hanya memetakan masalah, tetapi langsung merumuskan solusi teknis di lapangan. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," ujar Hermin di sela-sela peninjauan, mengonfirmasi urgensi agenda tersebut.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan, tim gabungan mengidentifikasi problem anatomi di tiga JPL krusial dan langsung menyepakati langkah eksekusi taktis:

1. JPL 98 (Km 33+4/5)

Perlintasan ini sebenarnya telah dilengkapi pos dan palang pintu darurat yang dioperasikan secara swadaya oleh masyarakat. Namun, tim gabungan mendesak adanya pemutihan status menjadi penjagaan resmi. Demi memperluas ruang pandang (sight distance) petugas, pos baru akan digeser ke sisi selatan. Saat ini, Pemkab Bekasi tengah merampungkan rekapitulasi data Traffic Counting (TC) sebagai syarat legalitas operasionalnya.

2. JPL 126 (Km 52+830)

Titik ini dikategorikan sebagai perlintasan "buta" karena sama sekali tidak memiliki palang pintu dan tanpa penjagaan, sehingga rawan memicu kecelakaan fatal. Sebagai penanganan darurat, tim menyepakati pembangunan pos jaga baru di sisi selatan (jalur hulu) guna memaksimalkan pengawasan visual sebelum palang pintu permanen resmi dipasang.

3. JPL 129 (Km 55+390)

Titik ini dinilai paling menantang karena berstatus perlintasan swadaya tanpa palang, minim Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), serta memiliki kontur jalan dengan kemiringan (gradien) yang sangat curam.

Mengingat risiko geometris yang ekstrem, tim membatalkan opsi palang pintu konvensional dan mengajukan solusi radikal: pembangunan underpass menggunakan teknologi box culvert. Rekayasa teknologi ini memungkinkan konstruksi terowongan dikebut tanpa mengganggu jadwal perjalanan kereta api di atasnya. Karena statusnya merupakan jalan lingkungan, tim merekomendasikan Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) sebagai eksekutor utama.

Dinamika di lapangan juga mendorong tim gabungan untuk memasukkan agenda kedaruratan baru di luar rencana awal. JPL Rawagebang 124 resmi dimasukkan ke dalam daftar usulan tambahan penanganan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang kian padat di kawasan tersebut.

Sinergi agresif antara Kemenko Marves, Pemkab Bekasi, BTP Jakarta, dan PT KAI ini diharapkan menjadi role model nasional dalam penuntasan benang kusut perlintasan sebidang di Indonesia, sekaligus mengubah titik rawan kecelakaan menjadi jalur konektivitas yang aman dan modern.

Penulis : Hend