Suara Hukum. Live. KARAWANG – Dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif secara ilegal kembali memantik sorotan tajam masyarakat. Kali ini, proyek pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Dusun Bayur I (sebelumnya tertulis Batur I), RT 003 RW 008, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi dipertanyakan legalitasnya oleh publik.
Lahan sawah yang saat ini tengah dipersiapkan untuk proyek peternakan tersebut diduga kuat masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi undang-undang. Warga setempat kini mendesak pemerintah desa hingga dinas terkait untuk membuka transparansi perizinan ke publik.
"Perizinannya mana? Ini kan diduga masuk kawasan LP2B, lahan sawah produktif. Apakah sudah ada izin resmi dari desa? Apakah sudah ada rekomendasi dari Dinas Pertanian? Jelas-jelas itu lahan pertanian aktif dan masih produktif," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, area persawahan hijau tersebut kini mulai dipenuhi oleh material batu urugan. Urugan tersebut diduga sengaja dipersiapkan sebagai akses jalan utama dan fondasi bangunan kandang ayam skala besar. Kondisi ini memicu kekhawatiran massal karena lahan tersebut sebelumnya sangat aktif menghasilkan produksi gabah guna menopang ketahanan pangan daerah.
Tabrak Regulasi dan Arahan Tegas Menteri ATR/BPN
Rencana alih fungsi ini dinilai berbanding terbalik dengan komitmen pemerintah pusat yang tengah gencar melindungi sektor agraris. Secara yuridis, perlindungan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 44 (UU No. 41/2009): Alih fungsi lahan LP2B secara prinsip dilarang keras, kecuali demi kepentingan umum yang sangat strategis. Itu pun wajib melalui kajian kelayakan yang ketat serta wajib menyediakan lahan pengganti yang setara.
Pasal 72 (UU No. 41/2009): Setiap orang atau korporasi yang melakukan alih fungsi lahan LP2B secara tidak sah atau tanpa izin terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Langkah sepihak di Desa Payungsari ini juga menabrak instruksi langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam orientasi bersama para kepala daerah baru-baru ini, Menteri Nusron memberikan peringatan keras kepada para Bupati dan Wali Kota agar tidak sembarangan menerbitkan izin di atas tanah pertanian permanen.
"Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat," tegas Menteri Nusron Wahid di hadapan 86 kepala daerah.
Selain persoalan status lahan sawah, proyek kandang ayam ini juga berpotensi menabrak aturan lingkungan hidup dan tata ruang peternakan. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (yang telah diubah ke UU No. 41/2014), setiap usaha peternakan wajib memperhatikan aspek sosial, dampak lingkungan, dan kesehatan masyarakat sekitar.
Secara teknis, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 telah menetapkan batas aman demi mencegah pencemaran udara (bau menyengat), lalat, dan polusi air.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Karawang serta pihak Kecamatan Pedes masih terus dihubungi oleh awak media guna dimintai konfirmasi terkait sejauh mana dokumen lingkungan dan izin amdal proyek tersebut telah diproses.
Masyarakat kini mendesak jajaran Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan proyek tersebut sebelum kerusakan lingkungan terlanjur meluas. Warga berharap ketegasan hukum ditegakkan demi menjaga kenyamanan hidup dan kelestarian lumbung padi di Karawang Barat.
Reporter: Ahyar