Marak Peredaran Rokok Ilegal di Tunggakjati Karawang, APH dan Bea Cukai Didesak Bertindak


Suara Hukum. Live. KARAWANG – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kian mengkhawatirkan di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam berada di wilayah Kelurahan Tunggakjati, khususnya di kawasan perbatasan Kalangsari dekat gerbang Adimix.

​Berdasarkan investigasi lapangan, salah satu tempat yang diduga kuat menjual produk tanpa cukai tersebut adalah Toko S yang berlokasi di kawasan Kaceot, tepat di pintu masuk gerbang Adimix, Kecamatan Karawang Barat.

​Fenomena maraknya rokok "polos" ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Praktik lancung ini telah menjelma menjadi ancaman serius terhadap stabilitas penerimaan negara, menciptakan ketidakadilan ekonomi bagi pelaku usaha yang taat pajak, serta membahayakan kesehatan publik karena produknya tidak melalui kontrol resmi.

​Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penjualan barang ilegal tersebut, pemilik toko merespons dengan nada tinggi. Pengusaha tersebut menunjukkan sikap resisten, menolak memberikan keterangan, dan menyatakan keberatannya atas pertanyaan yang diajukan wartawan.

​Sikap tidak kooperatif dari pelaku usaha ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas perdagangan gelap yang sengaja disembunyikan dari endusan aparat.

​Dampak dari masifnya peredaran ini, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini didesak untuk segera mengambil tindakan tegas dan sistematis. Langkah nyata sangat diperlukan guna memutus rantai distribusi yang kian meluas di ranah akar rumput.

​Lebih jauh lagi, peredaran rokok ilegal sering kali berkelindan dengan jaringan kejahatan terorganisir. Setiap transaksi yang melibatkan produk ilegal ini secara tidak langsung turut menopang aktivitas ekonomi gelap (shadow economy) yang merusak tatanan hukum serta sosial masyarakat.

​Secara yuridis, payung hukum untuk menjerat para pelaku peredaran rokok ilegal sebenarnya sudah sangat jelas dan berimplikasi pidana berat.

​Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


​Sanksi serupa juga mengancam pihak yang kedapatan menimbun atau menyimpan barang ilegal tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 undang-undang yang sama.

Melihat eskalasi peredaran yang semakin meluas, diperlukan langkah penindakan yang lebih progresif, terukur, dan berkelanjutan. Sinergitas antara Bea Cukai, Kepolisian, serta instansi pemerintah daerah terkait harus diperkuat—termasuk memperketat pengawasan jalur distribusi offline maupun online.

​Tanpa adanya tindakan represif yang konkret, praktik ini akan terus menggerus otoritas negara serta merugikan masyarakat luas. Situasi di Tunggakjati, Karawang, menjadi alarm keras bahwa perang melawan rokok ilegal masih jauh dari kata usai. Kini, ketegasan aparat di lapangan menjadi kunci utama untuk memulihkan keadilan ekonomi dan menegakkan kepastian hukum.

Reporter: Ahyar

Editor