Sidang Tawuran Karawang Memanas: Hakim Tegur JPU Soal Status Ahli dan Absensi Saksi

 



Suara Hukum.Live.  KARAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang lanjutan kasus tawuran berdarah pada Senin (11/05/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diwarnai teguran keras dari Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait prosedur pemanggilan saksi dan klasifikasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

JPU sedianya menghadirkan empat orang saksi, yakni dua orang dokter, seorang karyawan minimarket, dan seorang juru parkir. Namun, hingga persidangan dimulai, keempatnya mangkir dari panggilan.

Sorotan tajam muncul saat Majelis Hakim mempertanyakan kapasitas dua orang dokter yang dipanggil JPU. Dalam BAP, keduanya tercatat sebagai Ahli, namun JPU menghadirkan mereka dalam daftar Saksi.

"Saksi dan Ahli itu berbeda secara hukum. Saksi adalah mereka yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian di lapangan. Sedangkan Ahli memberikan keterangan berdasarkan keahlian profesinya. JPU harus memperjelas ini agar tidak cacat prosedur," tegas Hakim di ruang sidang.

Akibat ketidakhadiran para saksi, Hakim memutuskan menunda persidangan hingga 20 Mei 2026 dan memerintahkan JPU untuk menjamin kehadiran mereka pada sidang berikutnya.

Di luar persoalan administrasi sidang, fakta mengejutkan diungkapkan oleh orang tua tersangka. Di hadapan awak media, mereka mengaku telah berupaya menunjukkan itikad baik dengan mengajukan mediasi dan pemberian uang belasungkawa kepada keluarga korban, namun upaya tersebut ditolak mentah-mentah.

Di sisi lain, muncul polemik mengenai kronologi medis korban saat berada di rumah sakit. Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat dugaan pembiaran medis.

"Selama di rumah sakit, anak kami tidak mendapat penanganan maksimal. Pihak RS justru meminta biaya operasi sebesar Rp48 juta di awal," ujar orang tua korban.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan isi BAP. Dalam dokumen hukum tersebut, pihak rumah sakit menyatakan telah melakukan tindakan medis dan menyarankan operasi darurat, namun diklaim pihak keluarga menolak dan memilih membawa korban pulang secara paksa (APS). Korban diketahui masuk RS pukul 03.00 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.00 WIB saat menunggu kendaraan jemputan.

Tak hanya JPU, Kuasa Hukum tersangka pun mendapat arahan dari Majelis Hakim terkait upaya diversi atau mediasi. Hakim menyarankan agar komunikasi dilakukan langsung kepada keluarga korban, bukan sekadar antar-kuasa hukum.

"Mediasi itu ruhnya adalah perdamaian antar-pihak. Seharusnya pendekatan dilakukan langsung kepada keluarga korban untuk menyentuh aspek kemanusiaan," saran Hakim.

Hakim juga meminta Kuasa Hukum tersangka untuk menyiapkan saksi yang meringankan (A de Charge) pada agenda persidangan mendatang guna menjaga keberimbangan proses hukum.

Persidangan ini diprediksi akan berlangsung alot mengingat banyaknya perbedaan versi antara fakta di lapangan, keterangan BAP, dan pengakuan keluarga kedua belah pihak.

Penulis : Red