Karawang 'Darurat' Narkoba: Polres Gulung 50 Tersangka, Satu Kilogram Sabu Gagal Beredar!


Hukum Suara. Com. KARAWANG – Genderang perang terhadap narkotika di Kabupaten Karawang ditabuh semakin kencang. Dalam sebuah gebrakan besar selama dua bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil memutus mata rantai peredaran barang haram yang mengancam generasi muda di Kota Pangkal Perjuangan.

​Hasilnya mencengangkan: 50 tersangka dijebloskan ke sel tahanan dengan total barang bukti sabu mencapai 1,4 kilogram.

Gebrakan di Kota Baru: "Upah 10 Juta dan Sabu Gratis"

​Puncak dari operasi ini adalah terbongkarnya jaringan kelas kakap di wilayah Kota Baru. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD di Desa Pamulang Selatan. Tak main-main, dari tangan SD, polisi menyita paket besar kristal putih seberat 1.007,40 gram—alias lebih dari satu kilogram sabu.

​Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkap fakta miris di balik nekatnya para kurir ini.

​"Motifnya klasik namun berbahaya: ekonomi dan adiksi. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap 100 gram yang terjual. Selain itu, mereka mau jadi 'kuda' pengantar barang agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis," ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers yang juga dihadiri Bupati Karawang, Kamis (14/5/2026).


​Pengejaran tidak berhenti di SD. Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke Purwakarta dan meringkus DN alias Abah. Kini, tim buru sergap tengah memburu sang aktor intelektual berinisial TR alias Dude yang telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lautan Barang Bukti: Dari Ekstasi hingga Ganja Sintetis

​Selain tangkapan jumbo satu kilogram sabu tersebut, polisi juga memamerkan "panen" barang bukti lainnya yang disita dari 38 kasus berbeda sepanjang Maret hingga Mei 2026. Meja rilis Polres Karawang dipenuhi dengan:

  • 175,33 gram ganja sintetis yang kerap menyasar remaja.
  • 9.472 butir obat keras tertentu (OKT) yang kerap disalahgunakan.
  • 320 butir psikotropika dan butiran ekstasi.

Bupati Aep: "Ini Bentuk Perlindungan Nyata"

​Hadirnya Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, di tengah-tengah rilis kasus ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak main-main mendukung pemberantasan narkoba.

​"Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan moril. Ini bukan sekadar penangkapan, tapi langkah nyata Polres Karawang dalam melindungi anak-cucu kita dari kehancuran saraf akibat narkoba," tegas Bupati Aep.

Bayang-Bayang Vonis Mati

​Bagi SD, DN, dan kawan-kawannya, hari-hari kebebasan mereka telah berakhir. Mengingat barang bukti sabu yang mereka kuasai jauh melebihi ambang batas 5 gram, penyidik tidak memberikan celah.

​Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan KUHP Baru. Ancaman hukumannya tidak main-main: Penjara seumur hidup hingga pidana mati.

​Polres Karawang mengirimkan pesan jelas bagi para bandar di luar sana: Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di wilayah ini.

Penulis: [Nama Anda/Redaksi