Hukum Suara.com KARAWANG – Keheningan bantaran Sungai Citarum di Dusun Batujaya pecah oleh sebuah tragedi kelam. Seorang remaja berinisial AF (15), yang seharusnya masih mengejar mimpi di bangku sekolah, harus meregang nyawa secara tragis. Ironisnya, pelaku yang mencabut nyawanya bukan orang asing, melainkan FA (17), kakak kelas yang seharusnya menjadi pelindungnya.
Skenario Jaket Kulit yang Berujung Maut
Minggu siang, 10 Mei 2026, cuaca Karawang tampak seperti biasa. FA datang menjemput AF dengan alasan yang terdengar wajar: mengajaknya mencari jaket kulit. Tak ada curiga di benak AF. Ia membonceng FA, melewati jalanan Batujaya, tanpa tahu bahwa sebuah pisau dapur sudah terselip di pinggang kakak kelasnya itu.
Setelah beberapa toko yang dituju sengaja dinyatakan tutup oleh pelaku, FA menggiring korban ke lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum. Di sanalah, skenario jahat itu dieksekusi.
"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak dari rumah. Di lokasi tersebut, korban diserang secara membabi buta pada bagian leher, dada, dan punggung," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Nyawa yang Ditukar Rp4,2 Juta
Usai menghabisi nyawa teman sekolahnya, FA tidak menunjukkan rasa sesal. Ia justru membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. Harta rampasan itu kemudian dijual kepada seorang penadah seharga Rp4,2 juta. Uang yang tak seberapa itu menjadi alasan dingin di balik hilangnya nyawa seorang manusia.
Motif ekonomi yang bercampur dengan dendam lama di masa sekolah menjadi bahan bakar tindakan keji FA. Namun, pelarian FA tak berlangsung lama. Melalui metode Scientific Crime Investigation, tim Satreskrim Polres Karawang berhasil melacak jejak digital dan fisik pelaku.
"Kurang dari 72 jam, tim Resmob dan PPA berhasil menciduk pelaku di kediamannya di Dusun Krajan tanpa perlawanan berarti," tambah AKBP Fiki.
Menepis Rumor, Meluruskan Fakta
Kasus ini sempat memicu kegaduhan di media sosial. Kabar burung menyebutkan bahwa kematian AF adalah buntut dari bentrokan antarsuporter bola (Persib vs Persija). Namun, kehadiran Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, di Mapolres Karawang kemarin sekaligus untuk memadamkan isu liar tersebut.
"Ini murni tindak pidana pembunuhan berencana. Tidak ada kaitannya dengan suporter bola atau isu kelompok lainnya. Kami meminta masyarakat tenang, pelakunya sudah ditangkap," tegas Bupati Aep dengan nada bicara yang berat.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Meski pelaku masih dikategorikan di bawah umur, kekejaman tindakannya yang terencana membuat aparat kepolisian tidak main-main. FA kini dijerat dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan Berencana.
Dinding penjara kini menanti FA dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebuah akhir tragis bagi dua anak muda; yang satu kehilangan nyawa, yang lain kehilangan masa depan demi uang jutaan rupiah.
Penulis: Kinah