Srijaya di Persimpangan Hukum: Laporan Kejaksaan Ungkap 'Drama' Buku Cek dan Benang Kusut Dana Desa



Suara Hukum.Live.  KARAWANG – Karpet merah menuju meja hijau mulai terbentang bagi tata kelola keuangan Desa Srijaya. Senin (11/05/2026), LBH GMBI Karawang bersama DPD GMBI Distrik Karawang resmi menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Laporan ini bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan "bom waktu" yang merangkai fakta-fakta janggal dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Karawang ke ranah hukum formal.

Titik paling krusial dalam laporan ini adalah terjadinya benturan narasi antara dua pucuk pimpinan desa. Di hadapan wakil rakyat, sebuah drama administratif terungkap:

  • Versi Kepala Desa: Menyatakan buku cek desa raib alias hilang/dicuri.

  • Versi Kontradiktif: Muncul informasi bahwa buku cek tersebut sengaja dipindahtangankan melalui perantara atas instruksi tertentu.

Dua keterangan yang saling "bertabrakan" ini bukan sekadar masalah miskomunikasi, melainkan sinyal kuat adanya manipulasi instrumen keuangan negara.



Kejanggalan tak berhenti pada hilangnya fisik buku cek. Laporan ke Kejaksaan juga menyoroti dugaan penyobekan beberapa lembar cek sebelum buku tersebut dinyatakan hilang. Anehnya, meski syarat primer seperti Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian tidak mampu ditunjukkan, proses pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tetap melenggang mulus.

"Bagaimana mungkin instrumen keuangan negara bisa cair di tengah administrasi yang lumpuh? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014," tegas Romadhon, S.Sy., Advokat LBH GMBI Karawang.

Seiring dengan masuknya laporan buku cek, tabir gelap pengelolaan dana desa lainnya ikut tersingkap. Kejaksaan kini dihadapkan pada rentetan data tambahan yang mengarah pada kerugian negara sistemik:

  1. Sektor BUMDES: Defisit dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp221 juta.

  2. Bantuan Sosial (BLT): Hak warga yang "menguap" senilai Rp54 juta.

  3. Proyek Irigasi: Dugaan manipulasi anggaran normalisasi saluran sebesar Rp37 juta.

Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, bersama April dari Kesekretariatan, menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya menyelamatkan marwah keuangan publik. Mereka tidak lagi berbicara soal asumsi, melainkan mendesak pengujian fakta secara objektif oleh jaksa penyidik.

"Ketika prosedur tidak sinkron namun uang tetap mengalir keluar, di situlah hukum harus bicara. Kami mendorong Kejaksaan untuk melakukan bedah tuntas, bukan hanya pada administrasi perbankannya, tapi juga pada aliran dana fisik di lapangan," ujar Rahmat Supardi.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Karawang. Akankah teka-teki buku cek Srijaya ini menjadi kunci pembuka tabir korupsi yang lebih besar, ataukah berakhir sebagai tumpukan berkas administratif semata? Publik menanti jawaban dalam kepastian hukum.

Penulis : Red