Uji Prosedur di Balik Somasi Bank BJB: Menakar Transparansi Tata Kelola Keuangan Desa Srijaya

 


Suara Hukum.Live. KARAWANG – Sebuah nama institusi perbankan yang muncul dalam forum resmi legislatif kini berbuntut panjang. Penyebutan Bank BJB Cabang Karawang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang pada 30 April lalu menjadi sumbu ditariknya garis tegas antara prosedur administratif dan akuntabilitas publik.

LBH GMBI Karawang bersama DPD GMBI Distrik Karawang resmi melayangkan somasi kepada Bank BJB Cabang Karawang, Senin (11/05/2026). Langkah ini bukan sekadar gertakan hukum, melainkan upaya membedah kotak pandora mengenai dugaan kejanggalan administrasi keuangan di Desa Srijaya.

Inti dari polemik ini berpangkal pada penerbitan buku cek baru bagi Pemerintah Desa Srijaya. Dalam forum RDP, terungkap adanya diskoneksi informasi antara Kepala Desa dan Bendahara mengenai status buku cek tersebut.



Poin krusial yang menjadi sorotan dalam dokumen somasi adalah:

  • Validasi Dokumen: Diduga kuat buku cek baru diterbitkan tanpa lampiran Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang valid.

  • Kronologi Transaksi: Muncul indikasi penggunaan buku cek sebelum statusnya dinyatakan hilang secara resmi.

  • Kelancaran Pencairan: Di tengah ketidakjelasan administratif, pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dilaporkan tetap berjalan lancar.

“Kami tidak sedang menarik kesimpulan dini, melainkan menguji fakta. Somasi ini adalah instrumen resmi agar pihak perbankan menjelaskan mekanisme verifikasi internal mereka,” tegas Romadhon, S.Sy., Advokat LBH GMBI Karawang.

Seiring dengan bergulirnya isu prosedur perbankan, tabir pengelolaan keuangan Desa Srijaya kian tersingkap. Data yang dihimpun menunjukkan adanya "lubang" anggaran pada beberapa pos vital lainnya. Dugaan penyelewengan ini menambah beban investigasi yang harus dihadapi otoritas terkait:

  1. Dana BUMDES: Dugaan penyimpangan sebesar Rp221 juta.

  2. Bantuan Langsung Tunai (BLT): Ketidaksesuaian alokasi senilai Rp54 juta.

  3. Infrastruktur: Dugaan manipulasi dana Normalisasi Saluran Irigasi sebesar Rp37 juta.

Rentetan temuan ini memberikan konteks mengapa somasi terhadap Bank BJB menjadi sangat strategis. Integritas perbankan dalam menjaga pintu keluar-masuk uang negara di tingkat desa kini berada di bawah mikroskop publik.

Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menekankan bahwa transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. “Jika prosedur dijalankan dengan benar, seharusnya tidak ada keraguan untuk menunjukkan dokumen pendukung dalam forum resmi,” cetusnya.

Senada dengan itu, perwakilan Kesekretariatan DPD GMBI Karawang, Bang April, menambahkan bahwa kejelasan informasi adalah kunci untuk meredam spekulasi di masyarakat.

Jika klarifikasi tertulis dan pertemuan resmi yang diminta tidak membuahkan jawaban komprehensif, LBH GMBI telah menyiapkan langkah litigasi. Laporan resmi ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Karawang menjadi opsi lanjutan guna memicu audit investigatif menyeluruh.

Di balik riuh somasi ini, publik Karawang menanti satu hal: apakah tata kelola keuangan desa dikelola dengan supremasi aturan, ataukah justru terjebak dalam ruang gelap kompromi administratif?

Penulis : Red