Suara Hukum.Live. KARAWANG – Pusaran dugaan gratifikasi rekrutmen Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok tampaknya hanyalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola kepegawaian di Kabupaten Karawang. Kini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menyusul dugaan adanya Tenaga Harian Lepas (THL) "ilegal" yang masih dipelihara di Bidang Sumber Daya Air (SDA).
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH.—yang akrab disapa Askun—menilai keberadaan THL berinisial ‘A’ di Dinas PUPR bukan sekadar persoalan teknis pekerjaan, melainkan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan kepala daerah.
Secara yuridis, pasca-akomodasi pegawai honorer ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terdapat larangan implisit maupun eksplisit bagi instansi daerah untuk kembali merekrut tenaga honorer atau THL baru.
"Ini bukan sekadar administrasi, ini sudah 'mengangkangi' kebijakan Bupati. Seharusnya tidak ada lagi celah untuk THL di instansi manapun setelah pelantikan PPPK Paruh Waktu. Namun di Dinas PUPR, aturan ini seolah-olah tidak berlaku," tegas Askun.
Askun melemparkan pertanyaan krusial terkait aspek akuntabilitas keuangan negara. Jika status THL tersebut tidak diakui secara resmi dalam struktur kepegawaian daerah, dari mana sumber anggaran untuk upahnya?
Ada dua kemungkinan yang mengandung risiko hukum berat:
Penggunaan APBD: Jika digaji menggunakan anggaran dinas, maka berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara karena membayar jasa personel yang status hukumnya tidak sah.
Uang Pribadi Pejabat: Jika diklaim sebagai tanggung jawab pribadi Kepala Bidang (Kabid) SDA, maka muncul pertanyaan mengenai motif dan sumber kekayaan pejabat tersebut.
"Kalau gaji THL ini ditanggung pribadi Kabid, berarti kekayaannya luar biasa. Apakah lebih kaya dari Bupati? Secara satir saya sampaikan, wajar jika muncul dugaan transaksional di proyek-proyek PUPR, jika seorang Kabid saja mampu menggaji staf secara privat," sentil Askun.
Askun menduga adanya praktik "main mata" atau pengabaian (omission) yang dilakukan oleh pucuk pimpinan dinas hingga tingkat Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menilai alasan Kabid SDA yang tetap mempekerjakan THL tersebut demi "menyelesaikan pekerjaan lama" tidak dapat diterima secara hukum administrasi negara.
"Bupati dan Sekda sedang 'dikadali'. Pejabat di bawahnya membuat kebijakan sendiri yang melampaui kewenangannya (abuse of power)," tambahnya.
Sebagai langkah mitigasi hukum, Askun mendesak Bupati Karawang melalui Sekda untuk segera mengambil tindakan represif:
Pemberhentian Segera: Memutus hubungan kerja dengan THL yang bersangkutan guna menghindari kecemburuan antar-instansi.
Sidang Kode Etik: Memberikan sanksi disiplin berat kepada pejabat yang melakukan perekrutan/pemeliharaan THL tersebut.
Audit Investigatif: Memeriksa aliran dana di Bidang SDA Dinas PUPR untuk memastikan tidak ada pos anggaran negara yang bocor.
"Jangan hanya THL-nya yang diberhentikan, tapi berikan sanksi tegas kepada aktor intelektual yang merekrutnya. Hukum harus tegak, jangan biarkan ada 'negara dalam negara' di lingkungan Pemkab Karawang," pungkas Askun.