Suara Hukum. Live, MEDAN – Aroma tak sedap tercium dari proyek pembangunan kawasan hunian elite Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Proyek raksasa seluas 44 hektare yang dikembangkan oleh PT ASG tersebut diduga kuat menggunakan material tanah timbun dari aktivitas Galian C ilegal di kawasan Namorambe.
Berdasarkan investigasi tim wartawan di lokasi proyek baru-baru ini, terlihat aktivitas intens bongkar muat material. Dua unit truk bak terbuka yang ditutupi terpal berwarna biru dan hijau tua terpantau menurunkan tanah timbun di area proyek. Sejumlah alat berat juga disiagakan untuk meratakan lahan yang luasnya hampir setengah kilometer persegi tersebut.
Tim melakukan penelusuran dengan membuntuti truk-truk bertonase besar tersebut saat keluar dari lokasi proyek. Rute pelarian material ini terbilang cukup jauh:
- Keluar dari lahan proyek menuju Tol H. Anif.
- Masuk ke Tol Amplas dan mengarah ke kawasan Patumbak-Ajibaho.
- Berakhir di kawasan Desa Batu Gemuk, Kecamatan Namorambe.
Aktivitas ini dikeluhkan warga setempat karena merusak infrastruktur jalan pedesaan yang tidak dirancang untuk beban berat.
Penggunaan material ilegal dalam proyek skala besar dinilai sangat mencederai kepatuhan hukum dan merugikan daerah. Selain merusak lingkungan, praktik ini memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi mineral bukan logam dan batuan.
Informasi yang dihimpun dari DPMPTSP Sumatera Utara mengungkap adanya indikasi "permainan" izin di lapangan:
- CV Sutama Alam Berkah: Diklaim mengantongi izin di Sibiru-biru, namun diduga "mencatut" izin tersebut untuk mengeruk tanah di lokasi berbeda.
- CV Mitra Eka Pratama: Baru memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), namun belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis, sehingga secara regulasi belum diperbolehkan menambang.
- Lokasi Desa Ajibaho: Di Dusun VII Tanjung Marolan, kuat dugaan operasional tambang milik warga berinisial JT berjalan tanpa dokumen legalitas sama sekali.
Kritik tajam pun diarahkan kepada PT ASG. Sebagai pengembang besar, mereka seharusnya memiliki standar Good Corporate Governance (GCG) dalam menyeleksi pemasok material.
"Poldasu dan Pemkab Deli Serdang harus bertindak. Jangan sampai warga yang jadi korban keserakahan pengusaha yang hanya mengejar profit dengan merusak lingkungan," ujar seorang warga Patumbak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun, upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum menemui jalan buntu. Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rahmat, hingga Jumat (8/5/2026), memilih bungkam dan tidak merespons pesan singkat yang dilayangkan wartawan.
Di sisi lain, Kasat Pol PP Deli Serdang, Marzuki, mengaku belum mengetahui aktivitas tersebut. "Iya, belum tahu kami. Anggota saya pun belum mengetahuinya. Nanti akan kami cek," ujarnya singkat saat ditemui di Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengangkutan tanah yang diduga ilegal tersebut dilaporkan masih terus berlangsung dari pagi hingga malam hari, menantang ketegasan hukum di Sumatera Utara.
Tim Redaksi