Misteri "Cek Hilang" dan Sengkarut Keuangan Desa Srijaya: LBH GMBI Resmi Lapor Inspektorat



Suara Hukum.Live. KARAWANG – Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, kini memasuki babak baru. Hari ini, Senin (11/5/2026), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI Karawang bersama DPD GMBI Distrik Karawang resmi melayangkan laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Karawang.

Laporan ini merupakan akumulasi dari rangkaian fakta janggal yang mencuat ke permukaan, terutama pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Karawang akhir April lalu. Persoalannya bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh substansi tata kelola uang rakyat yang dinilai ugal-ugalan.

Inti dari laporan ini menyoroti misteri keberadaan buku cek desa—instrumen vital yang seharusnya dijaga ketat oleh negara. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan pemindahtanganan buku cek kepada pihak di luar struktur pemerintahan desa.



Ketidakjelasan ini semakin diperparah oleh perbedaan keterangan yang mencolok antara dua pejabat teras desa. Kepala Desa Srijaya bersikeras bahwa buku cek tersebut hilang atau dicuri. Sebaliknya, Bendahara Desa justru menyebut ada proses penyerahan cek melalui perantara perangkat desa.

"Ada rangkaian fakta yang sulit diabaikan. Cek berada dalam penguasaan desa, lalu berpindah tangan, sebagian lembar diduga telah disobek (disiapkan untuk pencairan), lalu tiba-tiba dinyatakan hilang. Namun anehnya, Dana Bagi Hasil (DBH) tetap bisa dicairkan," ungkap salah satu poin dalam laporan tersebut.

Kejanggalan mencapai puncaknya saat pihak desa mengajukan penerbitan buku cek baru ke Bank BJB dengan alasan kehilangan. Ironisnya, dalam forum resmi, mereka tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian—syarat mutlak dalam prosedur perbankan dan administrasi negara.

Ternyata, urusan "cek hilang" hanyalah puncak gunung es. Berdasarkan data tambahan yang dihimpun, LBH GMBI juga memasukkan sejumlah temuan krusial lainnya yang bernilai ratusan juta rupiah.

Setidaknya ada tiga poin besar yang kini menjadi sorotan tajam:

  1. Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes: Nilainya fantastis, mencapai Rp221 juta.

  2. Dugaan Penggelapan BLT: Dana bantuan untuk masyarakat miskin senilai Rp54 juta diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

  3. Dana Normalisasi Irigasi: Proyek fisik senilai Rp37 juta yang juga masuk dalam daftar kecurigaan maladministrasi.

Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., S.Sy., menegaskan bahwa laporan hari ini adalah langkah hukum yang terukur demi tegaknya transparansi.

"Kami menyampaikan fakta-fakta yang muncul dalam forum resmi untuk diuji oleh lembaga yang berwenang. Ini adalah upaya memastikan akuntabilitas publik," tegas Romadhon.

Senada dengan itu, Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menilai kasus ini adalah ujian bagi sistem pengawasan di Karawang. Sementara itu,  April dari Kesekretariatan DPD GMBI menambahkan bahwa laporan ini adalah bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mengawal uang negara.

LBH GMBI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, mereka mendesak Inspektorat Karawang segera melakukan audit investigatif menyeluruh, memanggil semua pihak terkait, dan menelusuri aliran dana desa yang dianggap tidak wajar tersebut.

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat. Publik menunggu: apakah sistem mampu menjawab sengkarut ini dengan sanksi tegas, ataukah misteri "cek hilang" di Srijaya akan berakhir tanpa jawaban?

Penulis : Red