Suara Hukum.Live - KARAWANG — Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan tingkat kecamatan, desa, hingga kelurahan untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan publik. Kebersihan dan kenyamanan ruang pelayanan menjadi fokus utama yang dinilai mendasar dalam reformasi birokrasi daerah.
Bupati Aep menegaskan bahwa di tengah era transformasi digital, fasilitas fisik kantor pemerintahan tetap menjadi ruang interaksi utama antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, konsistensi menjaga kelayakan fasilitas pelayanan publik menjadi prioritas seluruh jajaran aparatur.
"Kuncinya tetap konsisten. Kantor kecamatan, kantor desa, dan kantor kelurahan tidak boleh kotor. Ruang pelayanan masyarakat, kenyamanan harus tetap diutamakan. Gaspol terus Bapak Ibu Camat, para Kades, Lurah semuanya!" tegas Aep Syaepuloh.
Untuk mengoptimalkan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang memetakan tiga matriks pilar utama reformasi pelayanan di tingkat lokal:
Kenyamanan Fasilitas: Penyediaan ruang tunggu yang bersih, rapi, dan representatif di seluruh kantor kecamatan, desa, dan kelurahan.
Etos Kerja Aparatur: Peningkatan kecepatan respons serta pelayanan yang ramah dari aparatur sipil dan perangkat desa.
Kolaborasi Antarwilayah: Sinergitas penuh antara Camat, Kepala Desa, dan Lurah dalam mengawal standar pelayanan.
Aep menambahkan bahwa perubahan tata kelola ini membutuhkan kerja sama kolektif dari seluruh elemen birokrasi agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Mari kita sama-sama bekerja. Bekerja sama-sama," pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan bagi para pimpinan wilayah di Kabupaten Karawang untuk memastikan pelayanan publik tidak sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan berorientasi pada kepuasan dan kepercayaan masyarakat.
Penulis : Hen
