Proyek Rehabilitasi SDN Sidangmulya II: Transparansi Anggaran dan K3 Jadi Pertanyaan Publik


Suara Hukum. Live ​KARAWANG — Proyek rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidangmulya II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dikerjakan oleh CV Ciwulan Bangkit menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi serta standar keselamatan kerja.


​Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek yang terpasang tidak mencantumkan besaran anggaran pembangunan secara transparan. Hal ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (DPP AJIB) yang juga bertindak sebagai peserta dan pengawas Musrenbang sesuai berita acara Bupati Karawang.

​Tidak dicantumkannya nominal anggaran pada papan proyek merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Hal ini secara tegas bertentangan dengan:


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan setiap badan publik maupun pihak ketiga yang menggunakan anggaran negara untuk bersikap transparan kepada masyarakat dalam setiap penggunaan dana yang bersumber dari APBD/APBN.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012: Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek konstruksi yang memuat jenis kegiatan, nomor kontrak, lokasi proyek, jangka waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa (kontraktor), serta nilai anggaran secara jelas agar dapat diawasi oleh publik.

​Selain masalah transparansi anggaran, para pekerja di lapangan kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi. Kondisi ini melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan pengusaha atau pihak kontraktor untuk menyediakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai guna melindungi keselamatan para pekerja dari potensi kecelakaan kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri: Menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan APD secara gratis kepada tenaga kerja dan memastikan peralatan tersebut digunakan dengan benar selama bekerja di area konstruksi.

​Menanggapi polemik tersebut, DPP AJIB mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang untuk segera mengambil langkah tegas, meliputi:

Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak): Meninjau langsung lokasi proyek SDN Sidangmulya II guna mengevaluasi progres fisik dan memastikan kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan.

Evaluasi Kontrak Kerja: Memeriksa kendala atau alasan teknis atas tersendatnya progres pekerjaan serta memastikan proyek kembali berjalan sesuai koridor kontrak yang telah disepakati.

Pemberian Sanksi Tegas: Memberikan teguran administratif kepada pihak pelaksana (CV Ciwulan Bangkit) apabila terbukti lalai dalam penerapan aturan K3 maupun transparansi publik.

​"Masyarakat dan wali murid kini menunggu penjelasan resmi, baik dari pihak pelaksana proyek maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang. Langkah cepat ini diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi liar serta demi mencegah terganggunya proses kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa di sekolah."

Red