Suara Hukum. Live KARAWANG — Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rengasdengklok Utara III, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, tengah berada di bawah sorotan tajam. Proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp460 juta ini memicu perdebatan publik terkait dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembangunan serta spesifikasi teknis gedung sekolah.
Sorotan ini mencuat usai aktivis konstruksi, Akhmad Muslim, melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Berdasarkan hasil investigasi visualnya, ia mendapati sejumlah indikasi pekerjaan yang menyimpang dari standar teknis konstruksi bangunan fasilitas pendidikan.
Dalam dunia teknik sipil dan konstruksi bangunan gedung negara—khususnya fasilitas pendidikan—penerapan SOP serta petunjuk teknis pelaksanaan memegang peranan krusial demi menjamin struktur bangunan tahan terhadap beban gempa, cuaca, dan operasional harian.
Berdasarkan temuan yang disampaikan Akhmad Muslim, berikut analisis aspek teknis yang dinilai melenceng dari standar baku konstruksi:
Berdasarkan standar pemasangan rangka atap baja ringan dan perbaikan struktural, struktur atap lama yang sudah mengalami penurunan mutu, pelapukan, atau perubahan bentuk wajib dibongkar total guna menghindari beban berlebih (dead load) serta memastikan dudukan ring balok dalam kondisi steril dan rata.
Terdapat indikasi pemasangan rangka atap baja ringan baru di atas struktur atau komponen atap lama tanpa pembongkaran total. Hal ini berisiko membahayakan struktur pendukung di bawahnya karena beban struktur ganda yang tidak diperhitungkan dalam desain awal.
Kolom praktis berfungsi sebagai pengikat dinding dan penahan gaya lateral (termasuk gempa). Standar konstruksi mengharuskan adanya keterikatan yang kuat antara struktur utama (kolom/balok) dengan dinding melalui penggunaan besi angkur (anchor) serta jarak penulangan yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja (shop drawing)
Ditemukan dugaan bahwa pengerjaan kolom praktis tidak mengaplikasikan besi angkur secara memadai, yang dapat mengurangi kekuatan geser dan stabilitas dinding bangunan sekolah.
Ring balok merupakan elemen struktur horizontal yang berfungsi mengunci beban dari atap dan menyalurkannya secara merata ke kolom vertikal. Dimensi, mutu beton, serta diameter dan jarak sengkang (begel) tulangan baja harus merujuk ketat pada spesifikasi teknis konstruksi gedung.
Penempatan dan konstruksi tulangan ring balok dinilai memerlukan uji kesesuaian fisik secara independen guna memastikan kekuatan struktur penopang atap benar-benar aman.
"Kalau benar kondisi di lapangan seperti itu, bukan hanya kualitas bangunan yang dipertaruhkan, tetapi juga keselamatan siswa dan guru yang nantinya menggunakan gedung tersebut," ujar Akhmad Muslim, Jumat (24/7/2026).
Ia menekankan bahwa rehabilitasi fasilitas pendidikan tidak boleh sekadar mengejar target penyelesaian fisik (output), melainkan harus berorientasi pada aspek mutu jangka panjang (outcome) mengingat bangunan tersebut akan menampung ratusan anak didik setiap harinya.
Selain menyoroti potensi kerentanan struktur, efektivitas penggunaan anggaran sebesar Rp460 juta turut dipertanyakan. Aspek akuntabilitas publik menuntut agar setiap rupiah anggaran negara direalisasikan secara utuh sesuai volume, spesifikasi, dan kontrak yang disepakati.
Akhmad Muslim mendesak agar segera dilakukan pemeriksaan teknis atau audit independen terhadap seluruh item pekerjaan—mulai dari struktur bawah hingga atas. Langkah ini dipandang penting guna mendudukkan persoalan secara objektif:
Pihak berwenang harus menindaklanjuti secara hukum, sekaligus mengevaluasi kinerja pelaksana proyek serta efektivitas fungsi pengawasan dari konsultan pengawas dan instansi teknis terkait (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang).
Pemerintah dan pelaksana wajib memberikan klarifikasi transparan kepada publik guna meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dan kritik teknis konstruksi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi secara terbuka menyediakan ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memastikan prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penulis : Red