Membedah Kasus Rekening Supriyono alias Botok, AMPB, Bank Mandiri, dan Polda Metro Jaya dari Perspektif Hukum Perbankan, Pidana, Perdata, dan Hak Asasi Manusia


Karawang Suara Hukum. Live - ​Ada sebuah pertanyaan sederhana yang seharusnya tidak boleh hilang di tengah riuh pemberitaan: Ketika negara menghentikan akses seseorang terhadap uang di rekening banknya, sebenarnya negara sedang menghentikan transaksi atau sedang menghentikan sebuah gerakan?

​Pertanyaan itu menjadi penting setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok—yang menampung sekitar Rp80,9 juta dana pribadi dan donasi masyarakat—tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

​Pada awalnya, publik menerima narasi bahwa rekening tersebut “diblokir”. Bank Mandiri menyatakan tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum serta sesuai prosedur yang berlaku. Namun, dinamika berubah ketika Polda Metro Jaya pada 24 Agustus 2026 mengklarifikasi bahwa surat dari Ditreskrimsus bukanlah permintaan blokir, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja (21–28 Agustus 2026) untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, PPATK menegaskan tidak pernah mengajukan tindakan apa pun terhadap rekening tersebut.

​Di sinilah persoalannya menjadi sangat serius. Dalam hukum, terminologi bukan sekadar kosmetik. “Pemblokiran” dan “penundaan transaksi” memiliki konstruksi, dasar kewenangan, prosedur, dan konsekuensi hukum yang jauh berbeda. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan istilah yang berubah-ubah tanpa kejelasan standar.

​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU memang mengenal mekanisme penundaan transaksi. Namun, aparat penegak hukum tidak cukup hanya berlindung di balik kalimat, "Kami punya kewenangan."

​Pertanyaan konstitusional yang wajib dijawab secara transparan meliputi:

- ​Kewenangan berdasarkan pasal berapa?

- ​Dalam konteks perkara apa dan terhadap transaksi yang mana?

- ​Apa indikator objektif yang mendasarinya?

​Apabila tindakan tersebut secara faktual melumpuhkan seluruh akses terhadap dana pribadi maupun donasi masyarakat, maka aparat dan pihak bank wajib mampu mempertanggungjawabkan ruang lingkupnya secara presisi. Sebab akibat praktis sebuah tindakan tidak boleh diabaikan hanya karena nomenklaturnya diganti.

​Polda Metro Jaya menyatakan tengah mendalami penggalangan dana tersebut, termasuk mengaitkannya dengan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait kegiatan penghimpunan dana tanpa izin.

​Dalam hal ini, analisis hukum harus dilakukan secara sangat hati-hati:

- Kecurigaan tidak boleh disetarakan dengan pembuktian pidana

-  Apakah pengumpulan dana sukarela untuk kebutuhan akomodasi atau transportasi demonstrasi otomatis sama dengan kegiatan usaha jasa keuangan?

​Jika dana dikumpulkan secara sukarela untuk kebutuhan sosial atau penyampaian pendapat, ia tidak dapat serta-merta disamakan dengan bisnis perbankan atau investasi ilegal tanpa pembuktian konstruksi hukum yang utuh. Hukum tidak boleh ditafsirkan secara ekspansif hanya karena suatu aktivitas dianggap tidak sejalan secara politik.

​Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin secara tegas oleh Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998. Prinsip fundamental yang harus dipegang teguh adalah: ketika demonstrasi melanggar hukum, aparat menindak perbuatan melanggar hukumnya, bukan menghukum hak konstitusional warga untuk berdemonstrasi.

​Bank Mandiri sebagai lembaga kepercayaan publik memang wajib mematuhi hukum dan perintah aparat yang sah. Namun, Good Corporate Governance (GCG) menuntut transparansi internal. Kebijakan manajemen risiko tidak boleh diterjemahkan secara keliru menjadi alat pembatasan hak berdasarkan pandangan politik nasabah.

- ​Yang harus diperiksa adalah transaksinya, bukan ideologinya.

- Yang harus dicari adalah indikasi tindak pidananya, bukan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan penguasa.

​Kasus ini memiliki dimensi perdata yang luas karena rekening tersebut turut menampung dana donasi dari masyarakat. Hal ini memunculkan kepentingan hukum para donatur dan pihak ketiga (seperti vendor konsumsi, transportasi, dan akomodasi). Penahanan akses dana berpotensi menimbulkan wanprestasi atau terganggunya hak keperdataan banyak orang di luar pemilik rekening utama. Negara dan institusi perbankan harus cermat memandang bahwa yang ditahan bukan sekadar angka nominal, melainkan hak dan kepentingan banyak pihak.

​Menanggapi persoalan ini, jajaran pimpinan DOMINUS LAW FIRM memberikan pandangan hukum yang tegas:

"Persoalan utamanya adalah dasar hukum, tujuan, objek, dan prosedur harus dapat diuji secara transparan. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa begitu seseorang hendak menyampaikan pendapat, instrumen perbankan dihentikan. Aparat menegakkan hukum, bank menjaga tata kelola; jangan sampai keduanya bercampur aduk sehingga menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat." Ungkap April, CEO Dominus Law Firm.

"Kewenangan penyelidikan bukanlah cek kosong. Setiap tindakan harus memiliki alasan objektif dan proporsionalitas. Jangan sampai instrumen penyelidikan berubah menjadi sanksi sosial atau hukuman praktis sebelum proses pembuktian hukum selesai diuji." Ungkap Eman Taufik, SH., Managing Partner Dominus Law Firm.

"Yang harus kita takutkan bukan sekadar nasib satu rekening, melainkan preseden yang sedang dibentuk. Jika masyarakat mulai takut bahwa donasi sosial atau partisipasi kritis dapat berujung pada pembekuan rekening, yang rusak bukan hanya akun perbankan, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem secara keseluruhan (chilling effect)." Menurut Jajang Sutrisno, SH., CPLD., CPLC., C.NEG., C.PS., CPI., CPL., Director of Operation & Clients Relation Dominus Law Firm.

​Dominus Law Firm memandang bahwa polemik ini harus dijawab secara objektif melalui instrumen hukum dan dokumen yang valid, bukan emosi politik:

  1. ​Apa dasar hukum konkret permintaan penundaan transaksi rekening Supriyono?
  2. ​Siapa pejabat yang menerbitkan permintaan tersebut dan dalam kapasitas kewenangan apa?
  3. ​Apakah ketentuan Pasal 237 UU P2SK relevan secara tepat terhadap konstruksi penggalangan dana sukarela tersebut?
  4. ​Apakah terdapat alternatif tindakan yang lebih ringan dan proporsional selain membekukan seluruh akses rekening?
  5. ​Bagaimana mekanisme perlindungan dan pemulihan hak apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan unsur tindak pidana?

​Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh daerah, termasuk Kabupaten Karawang. Karawang sebagai kawasan industri dan masyarakat sipil yang dinamis membutuhkan aparat penegak hukum yang dipercaya rakyat, pemerintah yang mau mendengarkan kritik, serta institusi perbankan yang independen tanpa diskriminasi.

​Negara hukum diukur dari seberapa kuat negara mampu menahan dirinya sendiri agar tidak menyalahgunakan kekuasaan. Apabila hari ini satu rekening rakyat dapat dihentikan tanpa standar pembuktian yang adil, maka pertanyaan besarnya bukan lagi siapa yang direbut haknya hari ini, melainkan giliran siapa esok hari?

Sumber rujukan analisis dan siaran pers: DOMINUS LAW FIRM. (RED)