Mendesak Solusi Layanan WASH di Karawang: Dari Krisis Air Bersih hingga Kebuntuan Pasar Daur Ulang

 


Suara Hukum.Live - KARAWANG — Akses terhadap air bersih, sanitasi layak, dan pengelolaan sampah berkelanjutan masih menjadi PR besar bagi Kabupaten Karawang. Merespons persoalan tersebut, Forum Civil Society Organization (CSO) WASH (Water, Sanitation, Hygiene) menggelar pertemuan keduanya di Front One Akshaya Hotel Karawang, Selasa (25/8/2026). Forum ini menjadi ruang konsolidasi warga pesisir, dataran rendah, hingga pegunungan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan sehat.

Gerakan ini berakar dari pemetaan partisipatif oleh KPPI Karawang dan Perkumpulan Inisiatif di Dusun Tanah Timbul, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan pada 2025, yang berlanjut pada aksi komunitas dan pembentukan forum advokasi.

Masalah paling krusial ditemukan di kawasan pesisir, tempat sumber air tanah umumnya berasa payau sehingga memerlukan teknologi pengolahan khusus agar layak minum. Di sisi lain, infrastruktur air bersih berbasis masyarakat juga mengalami penurunan kinerja.



Perwakilan KKM Bayu Urip mengungkapkan bahwa sarana Pamsimas setempat—yang dirancang melayani 200–250 Kepala Keluarga (KK) dengan tarif Rp2.000/m³—kini kehilangan kepercayaan warga.

"Air yang awalnya layak konsumsi kini terasa getir saat diminum. Ini bukan karena kandungan kapur, tapi penyebab pastinya belum diketahui. Akibatnya, hanya 45 KK yang menjadi konsumen," jelasnya.

Untuk memulihkan kualitas air, diperlukan pengeboran ulang dengan estimasi biaya mencapai Rp100 juta. Tanpa kucuran anggaran dari pemerintah daerah, program penyediaan air ini terancam mangkrak total.

Guna mengatasi persoalan sanitasi di wilayah pasang surut dan area padat penduduk, forum mendiskusikan dua solusi teknologis:

Tangki septik tiga pipa konsentris dengan tambahan bakteri pengurai awal. Sistem ini mampu mengolah limbah black water dan grey water secara efisien, memangkas masa tunggu pemrosesan lumpur dari empat bulan menjadi jauh lebih singkat.

Instalasi kedap udara penampung sampah organik dan kotoran ternak. Melalui fermentasi anaerobik, alat ini menghasilkan energi alternatif biogas metana serta pupuk organik (slurry).

Persoalan lain yang disorot adalah maraknya tumpukan sampah liar akibat keterbatasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan beban biaya retribusi.

Kendati masyarakat mulai mengolah sampah organik menjadi eco-enzyme serta mengubah sampah anorganik menjadi paving block, skema daur ulang ini terbentur ketiadaan penyerap produk (offtaker).

Produk paving block daur ulang belum memiliki pembeli tetap, sehingga timbunan limbah anorganik tetap menumpuk di tingkat warga.

Pemerintah Kabupaten Karawang didesak mengambil peran aktif dalam menciptakan pasar (market creation) bagi produk-produk hasil olahan limbah non-komersial tersebut.

Pada sesi akhir, moderator Erik Ramdani menyampaikan materi teknis terkait perencanaan dan alur penganggaran daerah. Pemahaman APBD ini disiapkan sebagai modal penting agar aksi advokasi CSO ke instansi pemerintah dapat berjalan berbasis data (data-driven) dan solutif.

Seluruh catatan lapangan dan hasil diskusi dalam pertemuan ini akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi pada pertemuan CSO WASH ketiga, sekaligus menjadi dasar tuntutan kebijakan kepada Pemkab Karawang.

Penulis : Dewa