Suara Hukum.Live, BEKASI — Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bekasi resmi merelokasi layanan Samsat Outlet Tambun ke kawasan Ruko Vivo Tambun Business Park, Jalan Raya Teuku Umar No. 256. Gerai anyar yang bertempat persis di belakang SPBU Vivo ini hadir untuk memberikan fasilitas pelayanan yang lebih representatif, nyaman, dan mudah dijangkau publik.
Keputusan relokasi dari tempat lama di Ruko Tambun City ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan daerah dalam memangkas alur birokrasi dan jarak tempuh bagi para pemilik kendaraan, khususnya di wilayah Tambun Selatan dan sekitarnya.
Kepala P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyampaikan bahwa langkah ini murni berfokus pada perluasan jangkauan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi warga Bekasi.
"Kami ingin memperluas serta mempermudah akses masyarakat. Warga seputar Tambun Selatan kini punya opsi tempat pelayanan yang efisien tanpa harus repot datang ke kantor Samsat Induk," tegas Fajar saat dikonfirmasi.
Meski beroperasi di lokasi anyar dengan fasilitas yang lebih segar, operasional outlet ini tetap difokuskan pada pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sementara itu, untuk proses administrasi lima tahunan—seperti perpanjangan masa berlaku STNK dan penggantian plat nomor—tetap wajib dilakukan di Kantor Samsat Induk. Prosedur tersebut membutuhkan fasilitas cek fisik kendaraan secara langsung yang sarananya hanya tersedia di kantor pusat.
Hadirnya Samsat Outlet Tambun di kawasan bisnis strategis ini diharapkan mampu mendongkrak partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor lewat akses pelayanan yang makin dekat, cepat, dan transparan.
Penulis : Hendrik
