Suara Hukum.live - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang seharusnya memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan sertifikat tanah, justru diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Sejumlah warga mengeluhkan adanya biaya
tambahan yang tidak sesuai prosedur dalam pengurusan sertifikat tanah jenis
Girik/AJB. Menurut pengakuan warga, oknum panitia berinisial O diduga memungut
biaya sebesar Rp2,5 juta per bidang tanah. Biaya tersebut dibagi menjadi dua
tahap, yaitu Rp500 ribu saat pengukuran lahan dan Rp2 juta saat penyerahan
sertifikat.
"Yang empat diminta 6 juta, baru masihan
250 ribu, tapi yang punya neng udah bayar 2,5 juta dan sertifikat udah
diberikan," ungkap salah seorang warga RT 03/01 dalam bahasa Sunda.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga
lainnya yang mengaku telah membayar Rp2,5 juta untuk pengurusan sertifikat
tanahnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum panitia
berinisial O belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.
Warga berharap pihak berwenang, khususnya
Satgas Pungli Kabupaten Karawang, segera turun tangan untuk menindaklanjuti
dugaan pungli ini. Mereka juga meminta agar proses PTSL dijalankan secara
transparan dan adil, serta dilakukan evaluasi terhadap sistem pelaksanaan PTSL
secara keseluruhan untuk mencegah terjadinya kecurangan yang merugikan warga.