PTSL Darawolong Karawang: Warga Keluhkan Biaya Tak Wajar



Suara Hukum.live - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang seharusnya memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan sertifikat tanah, justru diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Sejumlah warga mengeluhkan adanya biaya tambahan yang tidak sesuai prosedur dalam pengurusan sertifikat tanah jenis Girik/AJB. Menurut pengakuan warga, oknum panitia berinisial O diduga memungut biaya sebesar Rp2,5 juta per bidang tanah. Biaya tersebut dibagi menjadi dua tahap, yaitu Rp500 ribu saat pengukuran lahan dan Rp2 juta saat penyerahan sertifikat.

"Yang empat diminta 6 juta, baru masihan 250 ribu, tapi yang punya neng udah bayar 2,5 juta dan sertifikat udah diberikan," ungkap salah seorang warga RT 03/01 dalam bahasa Sunda.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya yang mengaku telah membayar Rp2,5 juta untuk pengurusan sertifikat tanahnya.

Hingga berita ini diturunkan, oknum panitia berinisial O belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.

Warga berharap pihak berwenang, khususnya Satgas Pungli Kabupaten Karawang, segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini. Mereka juga meminta agar proses PTSL dijalankan secara transparan dan adil, serta dilakukan evaluasi terhadap sistem pelaksanaan PTSL secara keseluruhan untuk mencegah terjadinya kecurangan yang merugikan warga.