Suara Hukum.live -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua
tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meja kursi
fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran
(TA) 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan TA
2023, serta permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota
Semarang.
Kedua tersangka tersebut adalah HGR selaku Wali
Kota Semarang periode 2023-2024 dan AB selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, sekaligus suami
HGR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19
Februari s.d 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka
lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia
(Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Dalam konstruksi perkaranya, pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas
Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai
Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja
kursi fabrikasi SD. Selanjutnya, HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P
TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD
menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk
AB.
Selain itu, pada November 2022, AB meminta
proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai
Rp20 miliar. Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar,
yang disanggupi oleh seluruh camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB
pada Desember 2022. Kemudian, tersangka M juga meminta komitmen fee kepada
seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, kemudian M
menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari para anggota. Atas penerimaan-penerimaan
tersebut, HGR juga mengetahuinya.
Pada Desember 2022, HGR juga menolak
menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif
pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, HGR
kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan. Atas permintaan
tersebut, pada periode April s.d. Desember 2023, HGR dan AB menerima uang
sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela
pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana
korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa; meminta,
menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang lain; serta menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.